POJOKSATU.id, NAMA pesinetron Ririn Dwi Ariyanti terseret dalam kasus vape obat keras, dimana sang kekasih Jonathan Frizzy salah satu dari tujuh tersangka.
Ririn Dwi Ariyanti disebut kenal dengan tersangka lain selain Jonathan Frizzy, dan bakal dijadikan saksi dalam kasus vape obat keras.
Benarkah demikian? Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi membantah hal tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penetapan Tersangka Jonathan Frizzy hingga Perannya dalam Kasus Vape Obat Keras
Dia memastikan Ririn tidak ada keterlibatan dalam kasus ini. "Sampai saat ini belum ada ke sana (Ririn jadi saksi), dan sama sekali tidak ada keterlibatan, keterlibatan Ijonk-sapaan Jonathan Frizzy saja nanti di pengadilan," tegasnya kepada wartawan di Polresta Soetta, Senin, 5 Mei 2025.
Kemudian, Lamgok menjelaskan Ijonk sejak awal selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan. Namun, memang ada saatnya harus menunda karena harus menjalani operasi.
Dan, saat diamankan, Ijonk, lanjutnya yang mengiyakan untuk ikut kepolisian karena ingin kasus ini cepat selesai.
"Namun, tadi malam, Pihak Polres mendatangi beliau, kami sudah sampaikan bisa menunda, tapi dia juga ingin ini selesai, dan tidak bisa berlarut-larut. Dia datang melakukan pemeriksaan, dan bahkan sampai saat ini dilakukan pemeriksaan dengan kondisi yang tidak bergerak dengan baik," ungkapnya.
Dia juga menekankan, Ijonk selama ini tidak pernah tersandung kasus apapun, termasuk narkotika. "Hanya di perkara ini yang mana ini adalah pengembangan tersangka yang terakhir, dia sangat koorperatif. Kami dari tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaaan yang akan kami bawa ke pengadilan," bebernya.
Dari penasehat hukum Ijonk mengingatkan bahwa wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
"Walau sudah ditetapkan tersangka, masih ada proses pengadilan, kami fokus pada kesehatan Jonathan. Dimana pada tanggal 29 dilakukan operasi, medical report dari rumah sakit sudah kami sampaikan ke polisi," ungkapnya. ***

