POJOKSATU.id, PENGADILAN Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluarkan putusan mengejutkan hasil dari sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Dimana, pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 itu tidak sah, baik secara agama dan hukum.

Humas PA Jaksel, Suryana, menjelaskan alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah baik secara agama dan hukum berdasarkan bukti yang diserahkan saat sidang isbat.

"Pada sidang tanggal 25 (November) musyawarah majelis dari pemeriksaan bukti sidang kedua, maka majelis hakim mengambil keputusan, bahwasanya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidka terpenuhi, yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ujarnya, dilansir Pojoksatu.id, dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Min Hee Jin soal Penggunaan Ponsel, Kementerian Pertahanan Korsel Tegaskan V BTS Tidak Diperlakukan Istimewa selama Wamil

Suryana menjelaskan bahwa Mahalini seorang mualaf, jadi ayahnya yang masih beda agama tidak bisa menikahkan. Meski begitu, ditemukan bahwa ada seorang ustaz yang menjadi wali hakim juga tidak sesuai Undang Undang Pernikahan.

"Di persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz, jadi ustaz itu menikahkan, mengatasnamakan diri sebagai wali hakim. Karena ia (Mahalini) tidak punya wali. Tapi dalam Undang-Undang Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab dan satu wali hakim," jelas.

Wali nasab disebutkan adalah orang yang menjadi wali tapi masih ada hubungan kekerabatan dengan mempelai wanita.

Baca Juga: Inilah Tony Tomang, Disebut sebagai TIM SUKSES PASLON di Pilpres 2024, Jadi PENGHUBUNG Bandar Judi dengan Pegawai KOMDIGI, Total Kekayaan Rp 19,52 M

"Siapa yang boleh jadi wali hakim, yang pertama orang (mempelainya) yang tidak mempunyai wali, yang kedua kalau walinya tidak diketahui alamatnya, ketiga siapa yang ditunjuk oleh hakim, itu ada dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2025 yaitu ditunjuk wali hakim, Kementerian Agama didelegasikan ke Kepala KUA," bebernya.

Juga ada juga wali yang tidak mau menikahkan, ada kriteria yang harus dijalankan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu bukan masuk wali nasab, bukan wali hakim yang sesuai UU Perwakilan," sambungnya.

Baca Juga: Bantah Berhijab Gegara Gugatan Cerai, Paula Verhoeven Sebut Hidayah Datang saat Dirinya Mendadak Takut Mati, Bersyukur Allah Hadirkan Baim Wong

Karena sebab itu, maka pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diputuskan tidak sah. "Bagaimana itu produknya? Pernikahan kalau kurang rukun nikahnya, jadi pernikahannya tidak sah," sebutnya.

Pun, demikian, Suryana menjelaskan PA Jaksel menganggap ini terjadi karena ketidaktahuan Rizky Febian dan Mahalini. Lantaran menyerahkan pengurusan semua administrasi ijab kabul pernikahan kepada manajemen dan wedding organizer.

Namun, dia mengharuskan Rizky dan Mahalini harus menikah ulang dengan memenuhi semua rukun.

"Maka jalannya kita anggap karena ketidaktahuannya, harus menikah ulang dengan wali yang benar, kemudian dicatat di KUA, supaya pernikahan baik menurut agama, dan mendpaatkan buku nikah," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Dinar Candy Kerap Bantu Lina Mukherjee selama di Lapas, Mulai Transfer Uang Berulang Kali hingga Nasehat Baik

Soal status Rizky dan Mahalini saat ini, diakunya tetap suami istri karena semua terjadi karena ketidaktahuan bukan sengaja.

"Tetap suami istri karena menurut pandangan hukum karena tidak mengerti, kita tahu proses pernikahan mereka, tidak ada masalah, Rizky enggak salah, keluarga enggak salah, ini karena menyerahkan pengurusan persyaratan nikah ke WO. Secara hukum ketika orang tidak tahu, tidak bisa dihukum salah," ungkapnya.

Hanya saja, secara persidangan isbat, permohonan Rizky dan Mahalini ditolak karena pernikahan tidak memenuhi rukun.

"Permohonannya ditolak karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah. (Pernikahan) tidak sah secara agama karena bukan wali yang berhak menjadi wali, tidak sah secara negara karena tidak dicatat (di KUA)," ungkapnya.

Baca Juga: Akui sebagai Ayah Biologis Bayi Model Moon Gabi, Aktor Jung Woo Sung Ternyata Miliki Kekasih Lain Non Selebriti

Soal kapan sebaiknya nikah ulang, Suryana memberikan kebebasan ke Rizky dan Mahalini. Namun, disarankan pengurusannya sebaiknya dilakukan langsung oleh kedua mempelai.

"Mudah-mudahan pembelajaran untuk semua, perbuatan yang sakral diberikan pengerjananya ke manajemen dan WO kayaknya kurang pas. Ada yang sifatnya sakral harus langgsung bersangkutan (yang mengurus). Kalau kemaren dia komunikasi dengan KUA, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," pungkasnya. ***