POJOKSATU.id — Persoalan hak cipta yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo akhirnya mencapai titik akhir setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus ini.

Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh musisi Ari Bias, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta lagu tersebut.

Putusan ini telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (30/1/2025).

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa keputusan ini menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Agnez Mo.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Film KOMANG Bikin Penasaran dan PALING DITUNGGU, Dari Kisah Nyata Jadi Lagu, Lanjut Difilmkan, Ini SINOPSIS, Pemain dan Jadwal Tayang di Bioskop

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Rinciannya, Rp 500 juta untuk konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, Rp 500 juta untuk konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Rp 500 juta untuk konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

"Total Rp 1,5 miliar," kata Minola Sebayang.

Minola menjelaskan bahwa nominal ganti rugi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta per konser sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, Minola juga menyoroti anggapan publik yang menyatakan bahwa kewajiban memperoleh izin lagu terletak pada pihak event organizer (EO).

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum, justru penyanyi yang memiliki kewajiban untuk meminta izin kepada pemegang hak cipta sebelum membawakan lagu tersebut di atas panggung.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Barbie Hsu Diungkap, Tertular Influenza Lalu Jadi Pneumonia, Shan Cai Dikremasi di Jepang, Selama Hidupnya Juga Menderita Ini

Janji Kooperatif dari Pihak Agnez Mo

Sementara itu, Margareth Tacia Situmorang selaku kuasa hukum Agnez Mo menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata ini.

Sidang lanjutan perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

"Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya," ujar Margareth usai sidang, Senin.

Margareth juga menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang taat hukum dan akan mengikuti seluruh mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: RESMI MENIKAH, Resepsi Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla BERTABUR TOKOH POLITIK, Banyak yang Belum Tahu Ini PERNIKAHAN KEDUA

"Prinsipnya kami ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan," tambahnya.

Menurut informasi yang diterima Margareth, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat.

Sebelumnya, Ari Bias telah melayangkan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konsernya.

Tak hanya gugatan perdata, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. ***