POJOKSATU.id - Pihak kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kematian Raden Andante Pramudityo atau Dante (6) putra aktris Tamara Tyasmara.
Publik curiga, kepada kekasih Tamara Tyasmara yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.
Akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya menangkap kekasi Dj cantik itu yang berinisial YA.
Baca Juga: Kementerian BUMN Apresiasi Komisaris yang Mundur untuk Ikut Kampanye
YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Betul (YA kekasih Tamara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Ade menyatakan, YA telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.
Baca Juga: Herman Khaeron Gelar Turnamen Mobile Legends yang Diikuti Ratusan Peserta Anak-anak Muda
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa rekaman kamera CCTV di kolam renang lokasi meninggalnya Dante merupakan video asli.
“Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang. Hasil pemeriksaan video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan,” kata Ade.
Baca Juga: Pemilu 2024 Lebih Demokratis: Presiden Umumkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan, detail pemeriksaan rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli.
Polisi juga telah mengantongi hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban. Diketahui, makam anak semata wayang Tamara dan DJ Angger Dimas ini dibongkar pada Selasa (6/2/2024) untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Lebih Demokratis: Presiden Umumkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
“Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation. Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar (perkara) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” ucap Rovan.
Kini, kasus kematian Dante naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. ***


