POJOKSATU.ID- Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan, Selebgram Chandrika Chika bakal dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial YB terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam di kawasan SCBD Senayan, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

"Untuk pemanggilan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, serta barang bukti apa yang akan dikumpulkan oleh penyidik," kata PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Jumat (20/12/2024).

Chika dilaporkan, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.

Pihak kepolisian saat ini, sedang menunggu hasil visum yang masih dianalisis oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Baca Juga: Sosok Yuliana Byun, Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika di SCBD Jaksel Hingga Diduga Patah Tulang

Menurut keterangan pelapor, insiden tersebut bermula saat Chika dan YB bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya yang tidak saling mengenal diduga saling menatap, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman.

Menurut pengakuan YB, dia sedang berdiri ketika melihat seorang perempuan menunggu kendaraan di salah satu lokasi di SCBD.

"Secara fisik dia (Chandrika Chika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu dari keterangan korban," ujar Nurma

Penyidik hingga saat ini, belum dapat memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh alcohol, saat diduga menganiaya mahasiswi.

Baca Juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Tega Renggut Keperawanan Anak Kandung, Nelpon Ibunya Sambil Nangis-nangis

Sebelumnya, Chika sempat tersangkut kasus narkoba dan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Dalam pemeriksaan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, polisi menyita satu pod vape atau rokok elektrik yang mengandung cairan ganja sebagai barang bukti.

Saat ditangkap, Chandrika tengah berpesta narkoba bersama lima temannya.

Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika positif menggunakan ganja.

Chandrika dijerat dengan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pidananya kurang lebih 4 tahun. ***