POJOKSATU.id, ARMOR Toreador bakal mendekam lama dalam penjara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Ini setelah polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan telah menerapkan tiga pasal berlapis untuk Armor Toreador.
Yang pertama, Armor Toreador dikenakan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, yaitu Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU 23 tahun 2014, tentang perubahan UU 23 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, itu hasil kordinasi dengan Kementerian PPA," tuturnya.
"Kami menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancanam paling lama lima tahun penjara," sambungnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro juga memastikan akan berhati-hati melakukan penyidikan kasus ini.
"Kami menunjuk seluruh penyidik adalah PPA wanita yaitu Polwan," ujarnya.
Dia mengatakan kasus KDRT ini terbilang luar biasa, dan diharapkan publik bisa mengambil pelajaran, bahwa polisi tidak akan diam dengan kasus ini.
"Tolong mayarakat agar kami bisa memberikan pembelajaran melalui penyidikan dan akan kami buktikan sampai ke penuntutan, sidang ke pengadilan kami akan hadir," tuturnya.
Pun, dia menegaskan tidak akan memberikan celah sedikitpun terhadap pelaku KDRT.
"Kepada pelaku KDRT, saya tegaskan tidak ada ruang sedikitpun. Kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor, saya warning sekali lagi tidak ada ruang sedikitpun," tukasnya.
"Saya akan tindak tegas, siapapun siapa, siapapun di belakang dia, karena saya masih punya ibu kandung yang masih hidup. Mohon maaf kalau saya sedikit emosional," pungkasnya. ***

