POJOKSATU.ID, SUMUT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok, terkait penistaan agama.

Pemilik nama asli Irfan Satria Putra itu ditangkap di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (8/10/2024) siang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Pagar Makan Tanaman, Baim Wong Menangis Sebut Alasannya Gugat Cerai Paula Verhoeven, Ungkap Sang Istri Selingkuh dengan Teman Baiknya

"Betul (Ratu Entok) ditangkap tadi siang di rumahnya," kata Hadi.

Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Terkait penahanan, pihak kepolisian masih akan mempertimbangkannya.

"Kita tunggu prosesnya ya," tegas juru bicara Polda Sumut itu.

Baca Juga: Wisata Edukasi di Bogor: 5 Tempat Seru untuk Belajar Sambil Liburan

Hadi juga menambahkan, agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," tambah Hadi.

Sebelumnya, dalam akun video TikTok @ratuentokglowskincare, Ratu Entok terlihat mengarahkan ponselnya ke sebuah foto Yesus dan melontarkan ucapan yang dianggap menghina.

Baca Juga: Bahlil Kembali Viral, Minta Kader Lakukan Berbagai Cara, Boleh Tabrak Aturan Asal Jangan Ketahuan

Ia meminta Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan umat Kristiani.

"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun TikToknya.

Atas tindakannya tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT. Laporan ini dibuat pada tanggal 4 Oktober 2024 oleh seorang warga bernama Daniel Chandra. ***