POJOKSATU.id- Artis Bobby Joseph ternyata sudah kecanduan narkoba jenis tembakau sintesis. Pengakuan Bobby, dirinya sudah menggunaka barang haram tersebut sejak 2020 silam.

Sayangnya pengakuan artis yang pernah ditangkap kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2021 silam tidak diakuinya kala itu.

Kepada penyidik, kala itu dirinya mengaku hanya menggunakan barang haram jenis sabu.

Baca Juga: Terima Hadiah Gitar dari Aktor Ryan Gosling, Jimin BTS Janji Bakal Tonton Barbie The Movie

"Pengakuannya menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020 silam," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

Menurut Kompol Ardhy, barang haram tembakau sintesis itu disimpan pelaku di bawah kasurnya.

Pengaku juga tak mengelak saat barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasurnya.

Baca Juga: Kronologi Sewa Menyewa Kabun Binatang Bandung, Dimulai Tahun 1970

Saat dilakukan pendalaman, Bobby Joseph mengaku membeli barang haram tersebut melalui online, di salah satu toko di instagram.

"Pengakuannya beli di instagram. Tapi akunnya belum kita sebutkan. Ini bagian proses penyelidikan," ujarnya.

Kepada penyidik, Bobby Joseph mengaku telah membeli barang haram tersebut selama 10 kali di akun yang sama.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Bekasi Buka Kembali Wacana Relokasi Terminal ke Jatiasih

Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, Bobby pernah tersangkut kasus narkoba pada 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres. Dari kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti saat, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 0,49 gram.


Reporter : Firdausi