POJOKSATU.id, PENGACARA Baim Wong, Fahmi Bachmid menyambut baik hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan kliennya.

Fahmi menjelaskan putusan PA Jaksel terhadap gugatan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven tertuang dalam 121 halaman.

"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adalah perselingkuhan (Paula Verhoeven) disebutkan Nusyuz yaitu disebutkan seorang istri yang durhaka terhadap suaminya," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan usai persidangan, Rabu, 16 April 2025.

Dia mengatakan putusan sidang itu menguatkan dugaan Baim Wong selama ini terhadap Paula.

Baca Juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Baim Wong Akui Siap Berikan Hak Asuh Anak ke Paula Verhoeven, Butuh Penjelasan dari 'NS' Orang Ketiga dalam Pernikahannya

"Artinya termohon melakukan hal-hal yang melanggar, sehinga suaminya mengajukan perceraian talak, sehingga terbukti ada hubungan dengan seseorang seperti yang beredar selama ini," bebernya.

Fahmi mengatakan dalam putusan 121 halaman itu juga menguak bukti yang dari hasil persidangan soal Paula yang ada bersama lelaki lain di kamar.

"Bukti juga ada di putusan itu, bagaimana seorang ada di kamar sampai jam sekian, di putusan ini membuktikan seorang istri dengan seorang laki-laki bukan muhrimnya di kamar di jam-jam tertentu sampai malam," sambungnya.

Baca Juga: Ramai Isu Ariel NOAH dan Wulan Guritno Pacaran Diam-Diam, Denny Sumargo Ikut Tanggap

Fahmi mengatakan dengan putusan ini, maka Baim Wong sangat bersyukur, karena bisa memberikan bukti perselingkuhan, di mana di awal banyak yang meragukan.

"Alhamdulillah pertama kali mengatakan di media dia menyatakan terjadi 'perselingkuhan istri saya', itu semua ramai tidak percaya. Ini yang berbicara hakim menyatakan persoalan tersebut, ada perselingkuhan," bebernya.

"Bukan hanya dikatakan dalam lisan, tapi dalam bentuk pengadilan agama. Artinya pada saat Baim presscon (November 2024) dia menyatakan benar, ternyata perselingkuhan dan dibuktikan dalam persidangan, bagaimana sakitnya dikhianati," tuturnya.

Baca Juga: Unggah Foto Dirawat di Rumah Sakit, Amanda Manopo Minta Netizen Berhenti Mengaitkannya dengan Gugatan Cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne,

Selain soal perselingkuhan yang terbukti, putusan itu juga mengungkap soal hak asuh anak, yang diputuskan diasuh bersama.

Meski begitu, kata Fahmi awalnya majelis hakim menawarkan dua anak diasuh di masing-masing pihak, namun ditolak Paula hingga diasuh bersama.

"Putusannya menyatakan hak asuh bersama dengan memberikan batasan waktu, dua minggu di Paula dan dua minggu di Baim, sampai anak bisa menentukan ingin tinggal dengan siapa," jelasnya.

"Tapi yang harus dipahami, anak itu bukan objek yang tidak bisa eksekusi saat tidak mau. Jadi tidak boleh dipaksa, terhitung mulai hari ini Baim Wong sudah cerai, terbukti ada perselingkuhan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Meja Outdoor untuk Halaman Rumah

Terkait harta gono gini, disebutkan Fahmi, Baim tidak mempermasalahkan itu sejak awal. Termasuk soal nafkah mut'ah yang harus dibayar Baim senilai Rp1 miliar.

"Itu tidak menjadi persoalan, Baim hanya konsen bagaimana anak selamat, konsen bagaimana terbukti perselingkuhan, (harta/nafkah) itu bukan problem," ungkapnya.

Meskipun, diakuinya Paula menuntut banyak biaya. "Tidak ada yang dikabulkan hanya nafkah mut'ah," sebutnya. ***