POJOKSATU.id - Pemimpin sindikat peretasan internasional yang mencuri aset dari banyak korban salah satunya, Jungkook BTS, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Terdakwa adalah pria berkewarganegaraan China yang hanya diidentifikasi dengan nama keluarga Jeon itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Dalam putusannya pada Kamis, 21 Agustus 2026, pengadilan menilai kelompok tersebut secara khusus menyasar individu dengan kekayaan besar untuk menguras aset mereka.
"Kelompok tersebut mencari individu kaya sebagai target dan mencuri aset mereka," ujar pengadilan, dilansir dari Korea Herald, Jumat, 22 Agustus 2026.
Pengadilan juga menilai kasus tersebut berbeda dari modus penipuan melalui telepon atau voice phishing pada umumnya.
Para korban kehilangan aset ketika berada dalam kondisi tidak berdaya dan tanpa melakukan kesalahan apa pun.
"Berbeda dengan korban kasus voice phishing pada umumnya, para korban dalam kasus ini kehilangan aset mereka dalam kondisi tidak berdaya dan tanpa kesalahan apa pun," lanjut pengadilan.
Pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan Jeon tergolong serius karena dampaknya tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengguncang sistem keuangan publik.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengguncang para korban secara individu, tetapi juga fondasi sistem keuangan publik," kata pengadilan.
Baca Juga: Semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026: Amri/Nita Tantang Ranking 1 Dunia
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap Jeon selama proses hukum. Ia dinilai tidak menunjukkan penyesalan yang berarti dan justru mengklaim bahwa orang lain merupakan pemimpin sebenarnya dari sindikat tersebut.
Namun, identitas orang yang disebut Jeon sebagai pemimpin utama itu tidak dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jeon.
Sindikat Peretasan Beroperasi dari Luar Negeri
Jeon dituduh mengorganisasi kelompok kejahatan siber yang beroperasi di luar negeri, termasuk Thailand.
Baca Juga: Lidik Kebakaran Hutan di Kalimantan, Kapolri : Beberapa Nama Sudah Kita Amankan
Sindikat tersebut disebut secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi para korban selama periode Agustus 2023 hingga Januari 2025 dengan meraih senilai lebih dari 38 miliar won atau sekira Rp430 miliar.
Dengan memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara ilegal, kelompok tersebut membuka sejumlah rekening atau akun layanan telepon seluler atas nama korban melalui operator berbiaya rendah.
Nomor telepon tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh akses ke rekening bank dan akun aset kripto milik korban.
Dari aksi tersebut, kelompok peretas berhasil mencuri aset dengan nilai keseluruhan lebih dari 38 miliar won.
Baca Juga: Gus Yaqut Membela Diri, Kuota Haji Tambahan Tahun 2024 Kebijakan Arab Saudi
Jika turut memperhitungkan kasus yang berhasil dicegah, termasuk transaksi yang diblokir setelah dana sempat ditransfer, total nilai aset yang menjadi sasaran sindikat tersebut diperkirakan mencapai 64 miliar won atau sekitar Rp720 miliar.
Jungkook BTS Jadi Salah Satu Target
Salah satu korban yang menjadi sasaran kelompok tersebut adalah Jungkook BTS. Selain penyanyi tersebut, sejumlah figur hiburan lainnya dan pimpinan salah satu dari 30 kelompok bisnis terbesar di Korea Selatan juga menjadi target.
Dalam kasus Jungkook, kelompok peretas menargetkan saham HYBE miliknya dengan nilai sekira 8,4 miliar won atau sekira Rp95 miliar.
Namun, kerugian tersebut berhasil dicegah setelah pihak agensi mendeteksi aktivitas mencurigakan dan segera menghentikan transaksi terkait.
Dengan tindakan cepat tersebut, Jungkook tidak sampai mengalami kerugian finansial dari upaya peretasan tersebut. ***

