POJOKSATU.id, MUSISI Amerika Serikat (AS), Sean “Diddy” Combs alias P Diddy telah divonis hukuman 4 tahun atau 50 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan prostitusi dan kekerasan seksual berdasarkan Undang Undang Mann Act.

Dilansir dari Variety, Sabtu, 4 Oktober 2025, dari total hukuman, Diddy telah menjalani 12 bulan masa tahanan yang akan dihitung sebagai bagian hukumannya.

Sidang vonis Diddy berlangsung pada 3 Oktober 2025 waktu setempat, dipimpin Hakim Arun Subramanian.

Dalam keputusannya, hakim menekankan bahwa meski Diddy dibebaskan dari dakwaan perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan (racketeering conspiracy), bukti kekerasan yang terungkap selama persidangan tak bisa diabaikan.

Baca Juga: Bantah Bercerai dari Sabrina Chairunnisa hingga Murka ke Humas PA Jaksel, Deddy Corbuzier : Dibilang Gila Gua Enggak Peduli

“Kami melihat sendiri video pemukulan brutal Anda terhadap Cassie Ventura,” ujar Subramanian, merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016.

“Anda melakukan pelanggaran serius yang melukai dua perempuan secara permanen," sambung hakim.

Dalam pertimbangannya, Subramanian sempat menyinggung pencapaian Diddy di dunia musik dan kontribusinya bagi komunitas kulit hitam, dan mengapresiasinya.

Namun, ia juga menekankan bahwa sidang delapan minggu dengan 34 saksi menghadirkan kesaksian mengerikan tentang kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: DOWNLOAD File PDF 5 CONTOH Jurnal Pembelajaran Sosial Emosional, Modul Lengkap PSE, Contoh dan Materi Modul Ajar, PPG Guru Tertentu 2025

Selain vonis 50 bulan penjara, Diddy juga dikenai denda 500 ribu dolar AS dan lima tahun pengawasan setelah bebas.
Subramanian juga memuji para korban yang telah berani speak up ke publik, mengingat hal itu tidak mudah.

“Kami mendengar suara kalian, dan saya bangga pada kalian, kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus selamanya tersembunyi," jelasnya.

Tangisan Diddy dan Permohonan Ampun

Sebelum vonis dijatuhkan, Combs menangis dan memohon belas kasih hakim. Ia meminta maaf kepada Cassie Ventura, seorang saksi anonim bernama “Jane”, serta para korban lainnya.

“Tindakan saya menjijikkan, memalukan, dan sakit. Saya tersesat dalam narkoba, ego, dan kehidupan berlebihan. Saya kehilangan kebebasan, kehilangan kesempatan menjadi ayah, dan yang paling menyakitkan, kehilangan rasa hormat terhadap diri sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Profil Cantika Davinca, Penyanyi Dangdut Terlibat Kecelakaan Maut Tewaskan Pelajar di Magetan

Sambil menangis menatap enam anaknya yang hadir di ruang sidang, Diddy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya tak akan pernah lagi mengangkat tangan terhadap orang lain," ujarnya.

Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Janice Combs, sambil mengatakan telah “gagal sebagai anak.”

Drama di Ruang Sidang

Dalam sidang, tim kuasa hukum Diddy meminta hukuman 14 bulan—yang berarti ia bisa segera bebas mengingat masa tahanan sebelumnya. Namun, jaksa federal menuntut hukuman jauh lebih berat, hingga 11 tahun penjara.

Jaksa Christy Slavik menilai Diddy tidak pernah benar-benar mengakui kesalahan. Ia juga mengecam terdakawa karena sempat menerima jadwal berbicara di Miami meski masih menghadapi vonis. “Itu bentuk kesombongan tingkat tinggi,” tegas Slavik.

Baca Juga: Puncak HUT TNI ke 80 Besok, Pengguna KRL Dipresdiksi Bakal Meningkat

Pengacara Brian Steel menyebut kekerasan Diddy lahir dari trauma tak tertangani dan kecanduan narkoba yang parah. Ia mengungkapkan kliennya pernah hampir ditusuk sesama napi dengan pisau rakitan.

“Sean hidup dengan kondisi penjara yang keras, jarang tidur, dan tak pernah melihat matahari,” kata Steel.

Pun, apa yang Diddy alami di penjara tentu tidak sepadan dengan trauma para korban.

Cassie Ventura menulis surat terpisah, menyebut masih trauma dan dihantui mimpi buruk akibat kekerasan Diddy. Vonis pelaku tak bisa menghapus luka, hukuman tersebut memberi keadilan dan harapan.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Indonesia, TPG TW3 2025 Sudah Cair Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Hakim Subramanian menutup sidang dengan pesan tegas namun penuh harapan kepada Diddy.

“Kesalahan Anda akan selalu melekat, tapi Anda punya kesempatan kedua. Kekuatan yang dulu Anda gunakan untuk menyakiti, gunakanlah sekarang untuk menolong," pungkas hakim. ***