POJOKSATU.id, SEORANG pria divonis setahun penjara usai dinyatakan bersalah karena telah menipu 10 produser dengan menyamar sebagai member BTS, V dan Suga.

K-Media, SPOTV News memberitakan, Rabu, 24 Januari 2024, bahwa pria yang menyamar sebagai Kim Taehyung alias V BTS dan Min Yoongi alias Suga itu berusia 29 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, terdawa menyamar sebagai Suga lalu menghubungi produser musik dari bulan Agustus hingga September 2022 untuk mendapatkan demo musik yang belum dirilis.

Selain itu, terdakwa menyamar sebagai V BTS dan juga memperoleh demo musik yang belum pernah dirilis dari sepuluh produser musik lainnya.

Baca Juga: Akting IU dan V BTS di Music Video 'Love Wins All' Panen Pujian, Berharap Keduanya Main Drakor Bareng

Hakim Ham Hyun-ji dari Divisi Kriminal 27 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum terdakwa berusia 29 tahun itu, karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi.

Dia telah divonis satu tahun penjara pada tanggal 19 Januari 2024.

Selain itu, yang bersangkutan dilaporkan memperoleh data mengenai album dan aktivitas militer terkait masa wajib militer dengan menyamar sebagai produser musik dan menghubungi Suga pada November 2022.

Pelaku didakwa berpura-pura menjadi Taehyung dan dilaporkan menerima lebih dari sepuluh file suara panduan yang tidak dipublikasikan dari produser lain.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Lee Min Ho, Jisoo, Ahn Hyo Seop Beradu Akting dalam Film 'Omniscient Reader’s Viewpoint'

Pelaku melakukan pelanggaran yang sama saat sedang diselidiki dan saat ini diadili atas kejahatan yang sama, sesuai laporan.

ARMY-penggemar BTS prihatin dan marah atas tindakan pelaku. Sekaligus juga mempertanyakan peran agensi. Karena kejahatan itu dilakukan lebih dari sekali.

“Di mana perusahaannya?”. Fans menyuarakan kekecewaan terhadap ketidakmampuan HYBE melindungi V dan Suga BTS dari pencurian identitas.

Pengadilan menyoroti bagaimana para korban, yang mengekspos materi tanpa izin, menderita kerugian psikologis yang serius.

Baca Juga: Lecehkan Najwa Shihab secara Verbal saat Tampil di 'Desak Anies', Komika Felix Seda Minta Maaf

Pengadilan mencatat bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan korban dan perusahaan yang terkena dampak menderita kerugian finansial dan sosial yang cukup besar.

Pelaku juga diketahui mempunyai riwayat kejahatan serupa.

Sementara itu, terdakwa diketahui mengajukan banding terhadap putusan sidang pertama dan menunggu persidangan selanjutnya. ***