POJOKSATU.id, Jakarta - Mardani H Maming belakangan menjadi perhatian publik berkat unggahan di akun Instagram aktor Indonesia, Ammar Zoni.

Banyak orang bertanya-tanya mengapa akun @ammarzoni kini dipenuhi konten yang berkaitan dengan isu hukum seputar Mardani H Maming.

Ternyata, akun Instagram tersebut telah dibeli oleh Mardani H Maming dengan harga yang cukup menghebohkan.

Lalu, siapakah sebenarnya Mardani H Maming?

Mardani H Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjabat selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Ia merupakan politikus dari PDI Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lahir di Batulicin pada 17 September 1981, Mardani juga pernah memimpin BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.

Saat ini, Mardani terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Mardani diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar, setelah dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, keputusan hukum terhadap Mardani menuai beragam tanggapan.

Beberapa pakar hukum dari universitas terkemuka, seperti Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII), menggelar diskusi yang mengkritisi putusan hakim dalam kasus ini.

Mereka berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan mengandung unsur kesalahan dan meminta agar Mardani dibebaskan demi keadilan.

Beberapa tokoh akademis, termasuk tiga profesor hukum ternama yakni Prof. Dr. Topo Santoso dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran juga menyuarakan pendapat serupa mengenai kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Terbaru, Todung Mulya Lubis, seorang aktivis hak asasi manusia dan anti-korupsi serta pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), juga mengemukakan pendapatnya.

Ia menyoroti adanya "miscarriage of justice" atau peradilan yang sesat dalam penanganan kasus Mardani H Maming, dan menyerukan agar mantan bupati ini dibebaskan.***