POJOKSATU.id, DOKTER Richard Lee resmi melaporkan Dokter Detektif atau Doktif ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Ini menandai perseteruan keduanya yang berlangsung beberapa bulan belakangan ini semakin memanas.
dr Richard Lee sendiri tanpan gembar gembor melayangkan laporan polisi terhadap Doktif, sejak Senin, 10 Februari 2025.
Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif dibenarkan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Tak sekadar itu, pemeriksaan juga telah berlangsung.
Disebutkan AKP Nurma, bahwa laporan dr Richard Lee tertuang dalam LP 496/II/2025. "Pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025, pasal UU ITE 27 Junto 45 dan UU Konsumen tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tidak langsung merendahkan barang dan jaksa," jelasnya.
Nurma mengatakan, dr Richard Lee melaporkan akun TikTok Doktif dan bermasalah dengan tiga postingan di aku tersebut.
"Yang terlapor adalah pemilik akun TikTok DD, yang jadi permasalahan yang dilaporkan R adalah tiga postingan pada medsos yang diduga akun tiktok DD," jelasnya.
dr Richard telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan untuk menguatkan laporannya. Dia diperiksa selama dua jam.
"Pertanyaan kurang lebih 20, menggali apa-apa saja yang menjadi permasalahan yang dilaporkan. Barang bukti, selain postingan juga ada izin klinik. Hari ini pemeriksaan, klarifikasih jam 9, lebih kurang dua jam," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap Doktif. "Yang jelas pemilik akun TikTok akan kita panggil," tegasnya.
Sementara itu, dr Richard berharap kasus ini bisa dituntaskan. "Doain saja selesai, apapun itu sesuai hukum yang berlaku, kita percayakan dengan yang berwajib, berita prestasi kalah sama dengan huru hara laporan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Doktif mengkritik dr Richard terhadap produk skincare yang dijual yang dianggap tidak sesuai. Dia berulang kali membuat postingan membahas dr Richard di akun media sosial miliknya. ***

