POJOKSATU.id, NETIZEN menilai vonis dua tahun penjara untuk selebgram Lina Mukherjee dalam kasus makan babi baca bismillah, terlalu berlebihan.

Mayoritas netizen berpendapat sama soal vonis Lina Mukherjee tersebut. Mereka sepakat pemilik nama Lina Lutfiawati itu dihukum, tapi tidak menyangka akan menerima hukuman sebegitu lama.

Komentar netizen soal vonis Lina Muhkerjee ini terlihat di akun @ussfeeds, yang mengunggah kasus tersebut, Kami, 21 September 2023. Mereka membandingkan dengan Oklin Fia yang masih belum diproses, juga kasus korupsi yang divonis singkat.

"Dia salah, tapi kurasa vonisnya berlebihan dibanding makan uang rakyat," komen @mellemu***.

Baca Juga: Momen Mesra Bareng Luna Maya Debut di Feed Instagram Maxime Bouttier, Sinyal Hubungan Makin Serius

"Penjara tiga bulan saja sudah cukup, kebangetan sih kalau sampai dua tahun," sebut @arull_in***.

"Dia memang salah tapi terlalu berlebihan enggak sih hukumannya, tuh si Oklin napa enggak diproses," jelas @za_nadhiya1***.

"Dia memang salah, tapi ya untuk hukumannya berlebihan. Kalau seandainya koruptor dihukum 20 tahun penjara, Lina dua tahun ya enggak masalah. Koruptor aja cuman 2 tahun, itupun masih dapat keringanan," tulis @ayahsdau***.

"Dan lagi Oklin kenapa ga diproses, cukup dengan permintaan maaf aja? Jangan dibeda2inlah," sambungnya.

Baca Juga: Filmnya Layak Tayang setelah Sempat Diadukan ke LSF, Syakir Daulay : Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah

Lina Mukherjee sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa, 19 September 2023.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyebut Lina Mukherjee terbukti bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tak hanya divonis dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Bang Madun 'Nyak Kopsah' Ngamuk Warungnya Dikritik Flood Vlogger Perkara Sampah dan Kresek, Ini Kronologisnya

Sebelumnya, aksi Lina Mukherjee telah jadi kecaman di TikTok. Dia membuat video makan kriuk babi di salah satu rumah makan.

"Guys hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga, karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi. Jadi hari ini rukun iman aku langgar. Tapi aku penasaran di TikTok banyak banget kriuk babi," ujarnya.

Lalu dia menyantapnya. Dia mengaku sudah pernah makan babi dua kali sebelumnya, dan ini yang ketiga dibuat konten.

"Yang ketiga ini aku dengan kesadaran sendiri, coba rasain apa sih rasanya kriuk babi yang rame, ya Allah dipecat dari kartu keluarga," ucap Lina Mukherjee. ***