POJOKSATU.id, KABAR mengejutkan datang dari artis pemain film 'Air Terjun Pengantin' bernama Aprilia Nani Darham. Lama tak terdengar kabarnya, Aprilia ternyata telah meninggal dunia.

Aprilia Nani Darham diketahui sudah meninggal dunia pada 21 Oktober 2023 lalu.

Nani Darham sapaan akrabnya diduga meninggal saat menjalani operasi sedot lemak di The Clinic yang merupakan klinik kecantikan, Cipete, Fatmawati Jakarta Selatan.

Diduga Aprilia Nani Darham meninggal kerena perbuatan pidana malpraktek yang dilakukan klinik tersebut.

Baca Juga: Sempat Berpindah-Pindah Negara, Pelaku Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Kuasa hukum keluarga korban, Hartono Tanuwidjaja mengatakan kliennya berpulang pada bulan Oktober saat menjalani operasi sedot lemak di The Clinic.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2023.

“Kasus dugaan malpraktik ini sudah kami laporkan ke Polres Jaksel, sehari usai korban meninggal,” kata Hartono dalam Jumpa Pers, di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Hartono menjelaskan, saat pelaporan itu pihaknya sudah melampirkan Visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Baca Juga: Kesal Fisiknya Selalu Dikomentari Buruk, Ivan Gunawan : Lu Pikir Gua Mengubah Muka Gua Gratis?

Dalam visum tersebut ada tiga bekas luka yang tercatat, yaitu bekas luka di punggung dan 2 sayatan di perut.

Selain visum, kata Hartono, pihaknya juga telah mengajukan laboratorium kriminal untuk mendeteksi uji sampel organ tubuh di Labkrim UI untuk mengetahui jenis obat apa saja yang masuk ke tubuh korban.

“Untuk Labkrim kemungkinan keluar pada akhir bulan November,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian, Hartono menjelaskan, kejadian itu berawal pada tanggal 6 Oktober 2023, Nani telah mendaftar sebagai pasien ke dr. Daru Mahandaru untuk tindakan medis yang berupa ‘Liposuction’ di The Clinic di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kedapatan Memeras dan Menerima Suap hingga Miliaran Won, Oknum Direktur Pertunjukan dan Koreografi BTS Dipecat

Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2023, pasien Nani telah mendapatkan rujukan dari dr. Daru Mahandaru untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan medis melalui tes darah di laboratorium Klinik Prodia, yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 21 Oktober 2023, Nani tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) The Clinic untuk menjalani operasi Liposuction (sedot lemak) pasca melakukan pembayaran biaya operasi sebesar Rp300 juta.

"Tapi ternyata pada sekitar jam 17.45 WIB telah dibawa dengan ambulance ke RS Dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan dalam keadaan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga telah terjadi perbuatan pidana malpraktek yang mengakibatkan korban Nani Apriliani Darham meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Pertama China Masters 2023, Sudah 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

Apalagi saat itu, kata Hartono, Nani baru saja melahirkan 2 bulan lalu. Namun ada jaminan dari The Clinic meski belum 6 bulan, korban bisa menyanggupi untuk dioperasi Liposuction, bahkan bisa sambil bermain ponsel tanpa harus khawatir akan resiko yang berdampak pada korban.

“Mirisnya, saat suami korban datang ke RS Suyoto bahwa korban (Nani Darham) mengeluarkan darah dari mata dan hidungnya,” imbuh Hartono.

Atas laporan keluarga korban, terlapor disangkakan perbuatan Malpraktek, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI).

Juga dikenakan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana. ***