POJOKSATU.id, PESINTERON Jonathan Frizzy alias Ijonk adalah satu dari tujuh tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Kesehatan, dengan barang bukti vape berisi zat obat keras.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan kronologi kasus ini, dimana dari tujuh tersangka, tiga diantaranya adalah perempuan, dan Jonathan Frizzy satu-satunya artis.
Pengungkapan keterlibatan Jonathan Frizzy bermulai saat penetapan keenam tersangka selain Ijonk-sapaan Jonathan Frizzy, yang telah ditelah ditahan sejak Maret 2025.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap di Daerah Bintaro dalam Kondisi Belum Fit usai Operasi, Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini ditetapkan tersangka belakangan, karena pemeriksaan sempat tertunda gegara masalah kesehatan Ijonk.
AKBP Ronald mengungkapkan dari para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881.
"Ini cairan vape atau rokok eletrik yang kita duga ini mulai banyak dikonsumsi masyarakat khususnya Jakarta. Dari (sejumlah) 881, kalau berhasil diedarkan atau diperjualbelikan itu dengan harga pasaran Rp3 juta sampai Rp4 juta," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: PENTING: Penatausahaan Manajemen Ijazah SMK Tahun 2025, Wajib Diketahui Kepala Sekolah!
Kemudian, dari kasus ini, ada perkara limpahan Bea Cukai tertanggal 13 Maret 2025. Pada saat itu Bea Cukai melaporkan bahwa ada mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yang kemudian membawa zat etomidate.
"Dari pengembangan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama (inisial) BTR. Kemudian berkembang tersangka kedua inisial ER perempuan. BTR ini membawa masuk barang dari luar negeri yang diamankan Bea Cukai," tuturnya.
Selanjutnya, dari pengembangan keterangan ketiga tersangka, muncul JF. "Yang dari hasil keterangan itu memiliki peran untuk pertama membuat WhatsApp Grup bernama 'Berangkat' yang berisi para tersangka,
untuk saling berkomunikasi, mengatur bagaimana barang bisa masuk," jelasnya.
Kemudian pengembangan selanjutnya, didapat tersangka EDS yang juga sebagai anggota grup itu.
"Yang membuat grup WhatsApp itu JF, membahas membawa barang dari Malaysia ke Indonesia, dan menyiapkan tiket dari Malaysia ke Jakarta, dalam grup JF memberikan informasi terkait tentang penginapan di Kuala Lumpur, dan dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan," bebernya.
Berikutnya, setelah itu JF ditangkap setelah semua bukti kuat.
"Terkait pemeriksaan laboratorium forensik terkait dengan zat (etomidate) yang terkandung (dalam vape), maka tertanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan tersangka dalam kasus UU Kesehatan," ujarnya.
Ronald mengatakan Ijonk telah ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro dan tidak ada perlawanan, karena yang bersangkutan baru saja menjalani operasi.
"Penangkapan terhadap JF pada hari Minggu kemarin, pada pukul enam sore sampai tujuh malam di daerah Bintaro dan yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan penyidik," jelasnya.
Disebutkannya, bahwa, Ijonk sejatinya telah dipanggil dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun, pengacara sang artis menyampaikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan, karena masalah kesehatan.
"Pengacara mengatakan JF mengalami masalah kesehatan dengan melampirkan surat dokter. Pada saat penjemputan memang masih dalam kondisi belum sehat dan tersangka koorperatif memberikan keterangan kepada penyidik," sebutnya.
Ijonk sendiri berpeluang ditahan sama seperti enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Kita masih punya waktu sampai pukul 19.00 WIB, apakah terhadap JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mepertimbangkan segala aspek," ungkapnya.
Ronald mengatakan pihaknya masih mengedepankan aspek kemanusiaan, sehingga saat konperensi pers tidak menghadirkan Ijonk, yang telah mengenakan baju oranye tersangka.
"Dari kondisi fisik saudara JF belum boleh banyak beraktivitas, sehingga dari aspek kemanusian belum bisa kami hadirkan, yang bersangkutan berada di ruangan Satres Narkoba," jelasnya.
Ronald mengatakan ketujuh tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dimana setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan sekian farmasi yang tidak memenuhi standar. Ini termasuk dalam pasal 435 dan pasal 345.
"(Para tersangka) dikenakan pidana (penjara) paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta. UU Kesehatan beda dengan UU Narkotika. Kita kenakan UU Kesehatan terkait mengedarkan obat keras. Kita kategorikan obat keras yang digunakan harus dengan resep dokter. Kalau tanpa resep dokter, maka ilegal," pungkasnya. ***

