POJOKSATU.id - Kabar kematian Kris Wu—mantan member EXO yang kini menjalani hukuman 13 tahun penjara—kembali menghebohkan publik.

Namun, otoritas lokal langsung menepis kabar tewasnya Kris Wu di penjara.

Kepolisian Jiangsu merilis pernyataan tegas. Mereka menilai laporan tersebut sebagai rumor tak berdasar, sambil meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi palsu.

“Laporan online tentang Kris adalah rumor tanpa dasar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkannya secara sembarangan," tegas polisi, dilansir dari Soompi, Minggu, 16 November 2025.

Baca Juga: Aktris Korsel Nana dan Ibunya Korban Perampokan Bersenjata di Rumah, Alami Luka Serius dan Dirawat di RS, Berikut Kronologi Lengkap Peristiwa

Media Tiongkok juga mencatat bahwa ini merupakan ketiga kalinya rumor serupa muncul sejak sang artis menjalani masa hukuman.

Kabar tewasnya Kris Wu bermula dari unggahan seseorang yang mengaku pernah menjalani hukuman di tempat yang sama dengan sang mantan idol.

Dia mengklaim bahwa Kris dibunuh, karena tidak memenuhi permintaan kelompok gangster di penjara, hingga memicu spekulasi liar seperti dugaan perdagangan organ.

Namun hingga kini, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Pernyataan resmi pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar itu sepenuhnya tidak benar.

Baca Juga: Guru Honorer SD Pembanting Nasi Kotak di Kampar Riau Dipecat, Kepala Sekolah Ikut Dicopot

Kasus Hukum Kris Wu

Pada tahun 2022, Kris Wu dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara, terdiri dari:

11 tahun 6 bulan untuk kasus pemerkosaan, dan

1 tahun 10 bulan untuk tuduhan “mengumpulkan massa untuk melakukan aktivitas seksual.”

Ini terjadi setelah bandingnya ditolak Pengadilan di ibu kota Tiongkok, Beijing, Jumat 24 November 2023.

“(Kris) Wu melanggar kemauan perempuan dan memanfaatkan mabuknya banyak korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka. Perilakunya merupakan kejahatan pemerkosaan,” sebut Pengadilan Menengah Rakyat No. 3 Beijing dalam sebuah pernyataan.

Kris Wu ditahan sejak Juli 2021 setelah siswa berusia 19 tahun Du Meizhu bicara ke publik dan menuduh mantan member EXO itu melakukan rudapaksa ke banyak remaja.

Usai menjalani hukuman, Kris Wu akan langsung dideportasi ke Kanada, negara di mana ia tumbuh besar dan memiliki kewarganegaraan.

Baca Juga: Update Longsor di Cilacap, 12 Warga Masih Hilang dan 11 Jasad Berhasil Ditemukan

Profil Kris Wu

Dia lahir pada 6 November 1990, Guangzhou, China dengan nama Li Jiaheng, kemudian berganti nama menjadi Wu Yi Fan. Dan, nama internasionalnya Kris Wu.

Kris memiliki kewarganegaraan Kanada, karena pindah dari China dia menghabiskan masa kecil di negara itu

Kris Wu debut pada 2012 sebagai anggota boy group EXO dan sub-unit EXO-M di bawah SM Entertainment.

Ia dikenal sebagai leader EXO-M, rapper, dan salah satu wajah paling populer grup.

Tahun 2014, Kris mengajukan gugatan untuk keluar dari EXO dan memulai karier solo di Tiongkok.

Sebelum tersandung kasus hukum, Kris dikenal sebagai salah satu selebriti paling berpengaruh di Tiongkok.

Baca Juga: Cair! KPM Bersiap, BPNT Tahap 4 Rp 600.000 Masuk Rekening Via KKS BNI, Cek Sekarang Juga Sebelum Hangus!

Dia merilis lagu hits seperti Time Boils the Rain, July, dan Like That.

Muncul di film Hollywood seperti xXx: Return of Xander Cage (2017) bersama Vin Diesel.

Menjadi brand ambassador global Louis Vuitton dan Burberry.

Pada 2021, influencer Du Meizhu menuduh Kris melakukan pelecehan seksual. Kasus tersebut berkembang menjadi penyelidikan nasional.

Pada 2022, ia resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Otoritas China juga memerintahkan deportasinya setelah masa hukuman berakhir. ***