POJOKSATU.ID - Ramai komika Indonesia turun ke jalan ikut aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Bersama ribuan orang lainnya, mereka menuntut agar DPR tidak menganulir putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.

Aksi tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa rakyat terus mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada yang direvisi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmi Tutup TMMD ke-121 di Cirebon Fokus Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Adapun sejumlah komedian yang ikut menyuarakan tuntutan kepada DPR adalah Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon, Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat alias Ebel Cobra, Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, Arie Kriting, hingga Mamat Al Katiri.

Bahkan pada kesempatan itu, para komika mengajak para demonstran menyanyikan lagu soundtrack film 'AGAK LAEN' dengan judul yang sama.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Baca Juga: Jelang Babak Akhir Sidang, Kusumayati Gelar Pengajian Doakan Hakim Putuskan Secara Adil

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga: Event Sukses, Super Indonesia Dragbike Menarik Banyak Investor

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Rapat Paripurna DPR Batal
Tidak kuorumnya peserta rapat menjadi alasan DPR RI membatalkan rapat paripurna yang rencananya membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna tersebut batal karena jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga: Pemko Binjai Buka 46 Formasi CPNS 2024, Ada Rekrutmen untuk Disabilitas. Cek Syaratnya

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco.

Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Baca Juga: 120 Link LPTK untuk LAPOR DIRI Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2, Langsung KLIK ke Portal atau FORM RESMI, Cek Lagi 11 Dokumen WAJIB Dilampirkan

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi. ***