POJOKSATU.id - Pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah resmi cerai pada Jumat (29/11).

Kimberly mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Jakarta Pusat (12/7/2024).

Keduanya resmi berpisah usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai mereka.

Dalam putusan e-court, Kimberly berhasil memenangkan hak asuh kedua anak dari pernikahan mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

Namun, ke depannya Kimberly diharuskan untuk tetap memberi akses pada Edward agar dapat bisa bertemu anak-anaknya.

"Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," demikian isi putusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Baca Juga: Shella Saukia Minta Maaf, Hanny Kristianto Bakal Cabut Laporan Polisi terhadap Pemilik SS Travel yang Berangkatkan Isa Zega Umrah

Selain itu, Edward juga diwajibkan memberikan nafkah kepada dua anaknya setiap bulan.

Edward harus memberikan nafkah sebesar Rp6 juta dan naik setiap tahunnya sebesar 10 persen.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," isi putusan tersebut.

Kabar gugatan cerai Kimberly pada Edward beberapa bulan lalu cukup mengejutkan publik.

Apalagi isu-isu kurang sedap sempat mewarnai kabar perceraian tersebut.

Diantaranya perihal nafkah hingga dugaan KDRT yang dialami Kimberly.

Kimberly bahkan sempat mendatangi Komnas Perempuan Bersama ibunya, Irvina Zainal.

Ia bahkan memiliki bukti berupa foto-foto yang memperlihatkan bagian tubuh mengalami lebam di bagian tangan dan wajah.

Kimberly dan Edward menikah pada 26 Agustus 2018 silam dan dari pernikahan tersebut keduanya dikarunia dua orang anak.***