POJOKSATU.id - Musisi sekaligus aktivis Melanie Subono angkat suara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang tengah menjadi sorotan publik.
Melanie Subono menegaskan bahwa tindakan pelecehan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, termasuk jika dianggap sebagai candaan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, cucu Presiden ke-3 RI itu mengingatkan, bahwa nyatanya kasus ini terjadi kalangan pendidikan tinggi, membuktikan bahwa mahasiswa tidak hanya dituntut pintar, tetapi juga memiliki integritas.
“Kalau ada yang bilang pelecehan seksual itu becanda, oh salah. Lu bangga jadi mahasiswa, tapi jujur deh, pola pikir lu sudah selevel dengan itu deh? Apalagi di tempat yang seharusnya merasa nyaman, lu di kampus untuk belajar tapi pulang dengan rasa takut," ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Sekda Kota Bogor Tanggapi 14 SK Anggota Satpol PP Digadaikan Pimpinan ke Bank demi Pinjam Uang
Melanie juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih sadar terhadap berbagai bentuk pelecehan yang kerap dianggap sepele.
“Cewek-cewek terutama, dengarkan baik-baik. Kita harus sadar apapun yang membuat kita tidak nyaman itu sudah masuk pelecehan," tegasnya.
Dia mecontohkan, kalau ada dalam hubungan atau teman cowok meminta dikirimkan foto seksi atau memanggil dengan cara tidak menyenangkan atau bahkan catcalling itu adalah bentuk pelecehan.
"Orang enggak punya hak untuk melakukan itu (bentuk pelecehan)," tukasnya.
Apalagi, lanjutnya kerap kali pelecehan itu dimulai dari bercanda mengenai tubuh yang sangat umum di tongkrongan.
Baca Juga: Telkom Gandeng Media, Kampus Jadi Arena Nyata Pengembangan AI Nasional
"Pada saat satu hal secara badan tidak nyaman, itu adalah pelecehan. Kadang orang merasa lucu dan hal kecil, dan memilih mendiamkan," tandasnya.
Melanie tak menampik kerap kali kasus pelecehan tak terungkap hingga tuntas karena korban yang enggan melapor disebabkan tekanan sosial.
“Ada dua hal membuat korban tidak melaporkan. Pada saat mereka takut dan malu. Karena di Indonesia, saat jadi korban nama lo ke mana-mana, pelaku malah jadi inisial, ini salah," ujarnya.
Melanie menegaskan pentingnya integritas serta menghentikan normalisasi pelecehan di lingkungan kampus.
Dia memberikan pesan menohok ini untuk para pelaku. "Buat gua, lu mau jadi mahasiswa, terutama pelaku pelecehan itu, lu mau mahasiswa pintar doang enggak cukup, harus punya integritas. Stop normalisasi pelecehan, mulailah respecting perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Angin Segar Muncul, Iran dan AS Disebut akan Lanjut Perundingan Putaran Kedua di Islamabad
Melanie turut membagikan informasi terkait akses pelaporan bagi korban pelecehan yang diharapkan bisa membantu.
“Kalau kamu di sekolah, kamu bisa ke BP. Kalau di kampus, cari satgas PPKPT, kamu bisa ke sana, itu tugas mereka. Dan kalau kamu mau cari tahu ke mana bisa melapor, browse: carilayanan.com. Dan kalau HP kamu di monitor oleh mereka yang melecehkan atau kamu perlu diam-diam yang cache-nya tidak terlihat, buka: caripotbunga.com," tulisnya.
Dan, satu hal yang Melanie pesankan ke para korban. "Kamu harus ingat: apapun yang terjadi itu bukan salah kamu. Sekalipun kita berpakaian seperti apapun, tidak memberikan orang lain hak untuk merendahkan, melecehkan, apapun itu,” pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari laman Instagram @hukumonlinenewsroom, kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI terus berkembang. Jumlah korban kini tercatat mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Seluruh korban berasal dari lingkungan FH UI. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2026.
Dia mengungkapkan, para korban sebenarnya telah menyadari tindakan pelecehan sejak 2025, namun memilih diam karena tekanan psikologis dan kekhawatiran terhadap posisi pelaku.
“Sejak 2025, setiap kali masuk kampus atau kelas, mereka tahu para pelaku bisa saja membicarakan dan melecehkan mereka, bahkan di hadapan mereka sendiri melalui sarana yang disebut grup tersebut,” jelasnya.
Tim kuasa hukum memastikan seluruh bukti diperoleh secara sah tanpa tekanan. Bukti tersebut merupakan hasil perjuangan para korban selama lebih dari satu bulan.
Para korban pun menuntut sanksi tegas berupa drop out (DO) dari UI terhadap para terduga pelaku, yang dinilai sudah tidak layak berada di lingkungan akademik. ***


