POJOKSATU.id, JAKARTA-Kasus narkoba aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Pada Kamis, 28 Maret 2024 berkas perkara bersama dirinya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat (Jakbar).

Ammar Zoni dibawa ke Kejari dengan mobil tahanan dari Polres Jakarta Barat bersama tahanan lain. Begitu turun dari kendaraan itu, penampilannya langsung jadi sorotan. Banyak yang pangling.

Mantan suami Irish Bella itu terlihat mengenakan busana serba hitam dengan kemeja dan dalaman kaos. Dia juga mengenakan peci dan kalung tasbih besar melingkar di lehernya.

Baca Juga: Miliki Jet Pribadi, Inilah Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah

Ayah dua anak itu juga memanjangkan janggutnya. Baru kali ini, dia berpenampilan dengan brewok lebat itu. Selain itu, berat badannya juga naik dari biasanya.

Senyum menghiasi langkahnnya untuk masuk ke gedung Kejari. Dia tak banyak bicara saat dicecar awak media di lokasi.

Dia mengucapkan terima kasih secara singkat saat disebut berpenampilan lebih religius. "Iya, makasih ya," ucapnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram-nya Usai Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap pada Selasa, 12 Desember 2023 di salah satu Apartemen di Jakarta Barat.

Ini adalah kasus narkoba ketiga yang menjeratnya. Dari penangkapan ini, polisi mendapati adanya 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram, serta tes urine positif.

Kepada polisi kala itu, abang Aditya Zoni mengaku motif dirinya menggunakan kembali narkoba untuk pelampiasan rumah tangga usai digugat cerai Irish Bella.

Baca Juga: Tak Hanya Hapus Lolly dari KK dan Ahli Waris, Nikita Mirzani Juga Hilangkan Tato Nama Putrinya Itu dari Punggungnya

Pengakuan yang menuai kontroversi netizen, karena seharusnya dia tak menyalahkan Irish di kasus narkoba itu.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ***