POJOKSATU.ID – Komika ternama Indonesia, Pandji Pragiwaksono, baru saja merampungkan prosesi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja.

Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut resmi berakhir pada hari ini, Selasa (10/2/2026).

Sidang adat ini merupakan bentuk penyelesaian atas kekhilafan atau pernyataan yang dinilai menyinggung nilai-nilai lokal.

Sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Toraja, jalur peradilan adat diambil untuk memulihkan hubungan baik dan menjaga keharmonisan antara pihak yang bersangkutan dengan masyarakat setempat.

Baca Juga: 6 Film Bioskop Indonesia Tayang Februari 2026, Romansa hingga Horor Siap Mengaduk Emosi

Putusan Sanksi Adat

Dalam putusan yang dibacakan oleh para pemangku adat, Pandji Pragiwaksono dinyatakan menerima sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Adapun rincian sanksi tersebut meliputi denda berupa:

1 ekor babi

5 ekor ayam

Melalui unggahan yang beredar, terlihat momen Pandji berdiri di hadapan tokoh adat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Baca Juga: Sempat Dianggap Hangus, TPG Triwulan 3 & 4 Akhirnya Cair Rapel! Segera Cek Mutasi Anda Sekarang!

Langkah ini dinilai sebagai bentuk sikap ksatria dan penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku di nusantara.

Dengan selesainya prosesi di Tongkonan Layuk Kaero ini, permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara adat.

Hubungan antara sang komika dengan masyarakat Tana Toraja diharapkan kembali terjalin dengan baik.***