POJOKSATU.id, FOUNDER perusaah label HYBE, Bang Si Hyuk, ternyata telah dicekal atau disanksi larangan bepergian ke luar negeri. Ini terkait penyelidikan polisi atas dugaan penipuan saham dalam kasus dengan penawaran umum perdana (IPO) perusahaan pada 2020.
Dilansir dari Yonhap, Rabu, 1 Oktober 2025, Kepolisian Metropolitan Seoul, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan, memberlakukan pencegahan tersebut pada 11 Agustus lalu, sesaat setelah Bang Si Hyuk kembali ke Seoul, Korea Selatan.
Polisi mengonfirmasi bahwa Bang Si Hyuk tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.
Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa pada 2019, 'Bapak' grup BTS menyesatkan investor dengan membantah rencana IPO Hybe.
Bantahan itu diduga membuat sejumlah investor menjual saham mereka ke sebuah dana ekuitas swasta yang dibentuk oleh eksekutif HYBE.
Dana tersebut kemudian melepas kepemilikannya setelah IPO, dengan Bang Si Hyuk dilaporkan meraup keuntungan sekira 190 miliar won (Rp2,9 triliun) melalui perjanjian sebelumnya.
Baca Juga: Dorong Pembinaan dan Edukasi Keuangan, Dispendik Blitar Batasi Izin Cerai ASN karena Alasan Ekonomi
Bang membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa HYBE telah mematuhi seluruh aturan hukum dan regulasi terkait pencatatan saham perdana di bursa.
Bang Si Hyuk sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana oleh Kepolisian Metropolitan Seoul pada 15 September lalu.
Pada Juni lalu, polisi Seoul telah menggeledah kantor Bursa Korea (Korea Exchange) di Yeongdeungpo dan menyita sejumlah dokumen terkait peninjauan IPO Hybe. Sebulan kemudian, penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan di kantor pusat Hybe di Yongsan.
Baca Juga: Rp30 Juta untuk Mahasiswa Doktoral, Ini Cara Daftar BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025
Selain polisi, penyelidikan juga dilakukan oleh tim khusus dari Otoritas Jasa Keuangan Korea (Financial Supervisory Service) di bawah arahan kejaksaan.
Dugaan kasus ini bermula pada 2019, ketika HYBE tengah bersiap melantai di bursa. Dia diduga meyakinkan perusahaan modal ventura dan investor lain bahwa tidak ada rencana IPO, sehingga mereka menjual sahamnya kepada sebuah dana ekuitas swasta yang didirikan oleh rekannya.
Setelah HYBE resmi go public, dana tersebut melepas kepemilikan dan Bang disebut menerima 30 persen dari keuntungan berdasarkan kesepakatan awal.
Bang Si Hyuk menegaskan selalu berkoorperatif selama proses hukum. “Seperti yang sudah saya jelaskan dalam tinjauan otoritas keuangan sebelumnya, saya akan berpartisipasi penuh dalam penyelidikan mendatang dan sekali lagi menjelaskan fakta-fakta yang ada," jelasnya.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
"Saya percaya kebenaran akan terungkap melalui proses ini, dan saya akan dengan rendah hati menanti keputusan otoritas,” pungkas Bang Si Hyuk dalam pernyataan resminya bulan lalu. ***

