POJOKSATU.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan selebritas Ruben Onsu memasuki babak baru.

Polisi mengungkap korban dalam perkara tersebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, dana miliaran rupiah tersebut merupakan uang korban yang diserahkan kepada Ruben sebagai modal investasi.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," ujar Iskandarsyah.

Baca Juga: Besaran Uang Saku Magang Nasional 2026, Ada yang Dapat Rp5,9 Juta

Ia menerangkan, awal mula korban menyerahkan dana tersebut terjadi setelah dirinya mendapat tawaran investasi dari Ruben pada Februari 2025.

Korban disebut menerima tawaran tersebut pada 6 Februari 2025 dan kemudian mempercayakan dana miliknya untuk digunakan dalam investasi pada usaha yang ditawarkan.

Seiring berjalannya penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan status Ruben Onsu menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan Kembali Picu Kabut Asap, Sekolah hingga Penerbangan Terdampak

Dalam kasus ini, Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban yang tercatat berinisial DM.

Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026 Kirim 515 Siswa ke Kampus Top Dunia, Australia Jadi Tujuan Terbanyak

Dari laporan yang diterima polisi, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian menyanggupi tawaran itu lantaran disebut mendapat iming-iming keuntungan dari dana yang diinvestasikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, masalah mulai muncul ketika batas waktu yang telah disepakati kedua pihak berakhir.

Baca Juga: Siklon Tropis Saudel Terpantau BMKG, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Sebab, keuntungan investasi yang sebelumnya diharapkan korban tidak kunjung diterima.

Pada saat bersamaan, dana yang diberikan sebagai modal juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.

Dengan status tersangka yang kini disandang Ruben, penyidik selanjutnya akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ekonomi Jember Meroket 6,38 Persen, Bupati Gus Fawait Gandeng OJK dan BI Genjot Ekspansi Kredit

Joko menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben diperkirakan berlangsung pada pekan depan.

Namun, pihak kepolisian masih belum memberikan kepastian mengenai apakah surat panggilan tersebut telah disampaikan kepada Ruben.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucapnya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu tersebut.***