POJOKSATU.ID-Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait laporan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terhada terlapor Oklin Fia terkait kasus konten jilat es krim.

Saat pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Oklin Fia dengan statusnya sebagai saksi.

"Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Reskrim Polres Jakpus Ungkap Perkembangan Kasus Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim Kontroversial

AKBP Hady belum membeberkan jadwal kapan pemanggilan terlapor. Namun, kata dia, pemanggilan terlapor untuk menanyakan alasan yang bersangkutan melakukan aksi-aksi tak wajar itu.

"Untuk menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, penyidik juga sudah mulai melakukan penyelidikan video viral jilat es krim itu.

Baca Juga: Tragedi Pengasuh Meninggal, Katharine McPhee Batal Tampil di Konser Jakarta Bareng Sang Suami David Foster

Hal ini dilakukan untuk memastikan benar tidaknya aksi tidak wajar itu dilakukan selebgram itu.

"Fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," ujarnya.

Sebelumnya selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, imbas dari konten jilat es krim di depan kemaluan pria. Pelaporan itu disambut meriah oleh netizen, bahkan oleh sebagian para selebriti.

Baca Juga: Sisingaan Kabupaten Subang, Kesenian Unik Warisan Budaya Tanah Sunda Syarat Akan Makna

Laporan yang dilayangkan PB SEMMI itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan tersebut, selebgram tersebut dinilai melanggar kesusilaan dan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.