POJOKSATU.ID - Aktor Fachri Albar, kembali tersandung kasus narkoba, dan kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Perkembangan terkini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengklaim, Fachri kini telah ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain, dan 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi.
Terkait hal itu, Twedi memastikan hasil urine Fachri menyatakan sang aktor positif mengonsumsi narkoba.
"(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ucap Twedi.
Atas perbuatannya, suami Renata Kusmanto dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, Fachri ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan berbeda, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam menyebut Fachri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine pasca penangkapan.
Baca Juga: 7 Jaksa di Karawang Diganjar Penghargaan atas Kontribusi Pulihkan Keuangan Daerah
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," tuturnya.***


