POJOKSATU.id, Jakarta - Penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah putusan dalam kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.

Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa putusan ini mencerminkan kecenderungan "presumption of corruption" atau praduga korupsi yang berlebihan dalam sistem peradilan.

Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan, namun sejumlah akademisi hukum menilai dasar hukum putusan ini lemah.

Sejumlah guru besar dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia menyoroti bahwa ada kekeliruan mendasar dalam penjatuhan vonis tersebut.

Baca Juga: Terbukti Terlibat Suap PPPK Madina 2023, Pj Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Hanya Divonis 1 Tahun

Dukungan terhadap pembebasan Maming juga datang dari akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn, bersama tim hukum UGM, menilai bukti yang disajikan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi.

Salah satu poin utama yang dikritik adalah penggunaan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, yang dianggap kurang tepat.

"Putusan ini mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi," ujar Dr. Hendry. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu Ini Mengalami Kenaikan, Berikut Harga Pecahan Emas Batangan

Ia menambahkan bahwa tindakan Maming masih berada dalam kewenangannya sebagai kepala daerah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keterangan ahli lain, Karina Dwi Nugrahati Putri, menekankan adanya pelanggaran prinsip hukum, khususnya asas praduga tidak bersalah.

"Tampaknya, prinsip praduga bersalah berlaku di sini, di mana terdakwa seolah harus membuktikan dirinya tidak bersalah," ujarnya.

Para ahli menilai kondisi ini adalah dampak dari agresivitas pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa dukungan sistem pengawasan yang memadai.

Desakan pembebasan Maming juga disuarakan oleh akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad menyampaikan kajian di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, pada Jumat (18/10/2024).

Mereka yang mempresentasikan temuan ini, termasuk Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, dan Dr. Elis Rusmiati, menyimpulkan bahwa Maming layak dibebaskan demi martabat hukum Indonesia.

Pendapat serupa muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII), diwakili oleh Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Maming tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan, dan pembebasannya merupakan langkah yang harus diambil demi hukum dan keadilan.***