POJOKSATU.ID, SUMUT - Selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan jika Seleb TikTok bernama Irfan Satria Putra itu, ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka," ucap Hadi Wahyudi, Senin (8/10/2024) malam.
Baca Juga: Terang-terangan Promosikan Judi Online, Influencer Katak Bhizer Diburu Polisi Hinga ke Luar Negeri
Atas perbuatannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan," tutur Hadi.
Sebelumnya, Ratu Entok diamankan petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya," sebut Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare. Ia berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.
Atas perkataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut, dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. ***


