POJOKSATU.ID, KIMBERLY Ryder dan Edward Akbar tengah menjadi sorotan karena prahara rumah tangga mereka yang sudah dibangun selama 6 tahun berada di ujung tanduk.
Diketahui Kimberly mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/7/2024) lalu, melalui e-court.
Hingga saat ini proses perceraian keduanya pun sedang berlangsung. Seperti tidak ada titik terang, kini Kimberly dan Edward justru terlihat saling serang.
Dari kasus perceraian itu, ada beberapa fakta yang sempat menggegerkan publik. Berikut ulasannya:
1. Nafkah Rp 2 Juta Per Bulan
Kimberly Ryder menyatakan jika selama menikah Edward Akbar memberikan nafkah sebesar Rp 2 juta per bulan.
Pernyataan itu pun dibernarkan oleh Edward Akbar, melalui kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu.
Dikatakannya bahwa pemberian nafkah sebesar Rp2 juta tidak semuanya benar. Hal tersebut juga sudah termasuk kesepakatan antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Lebih lanjut, Jundri R. Berutu mengaku bahwa Edward Akbar sudah memenuhi tanggung jawab kebutuhan pendidikan anak. Bahkan, Edward juga tak pernah absen memberikan sumbangan hari raya.
2. Dugaan KDRT
Tak hanya nafkah, Kymberly Ryder melaporkan sang suami ke Komnas Perempuan dan Kementrian PPA, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Edward Akbar.
Kimberly mendatangi Komnas Perempuan Bersama ibunya, Irvina Zainal. Ibu dua anak itupun membawa bukti berupa foto-foto yang memperlihatkan bagian tubuh mengalami lembam di bagian tangan dan wajah.
Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Hektar Lahan Sawit di Batubara Terdampak Banjir
Bahkan pemeran film Air Terjun Pengantin ini menambahkan bahwa ia mengalami kekerasa psikis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Edward Akbar Jundri R. Berutu mengatakan bahwa respon kliennya biasa saja.
"Klien kami biasa-biasa aja, karena begini Pengaduan KDRT yang dilakukan oleh Kim itu ya itu kan sifatnya hanya dugaan lah," ujar Jundri R. Berutu, ditemui di Duren Sawit, Jumat 11 Oktober 2024.
Jundri R. Berutu menyebutkan bahwa faktanya dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder tidak tercantum dalam putusan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pria Tertabrak Kereta Api di Kosambi Karawang, Diduga Sengaja Diam di Rel
"Faktanya sampai sekarang klien kami tidak ada satu putusan pun yang menyatakan dia melakukan KDRT," tutur Jundri R. Berutu.
3. Hak Asuh Anak
Kimberly Ryder mengajukan hak asuh anak dalam gugatan cerainya terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun, pihak Edward Akbar menolak mentah-mentah syarat yang diajukan oleh Kimberly Ryder. Pihaknya mengaku Edward kesulitan bertemu dengan kedua anaknya.
Kuasa Hukum Edward Akbar Jundri R. Berutu, menyebutkan Edward Akbar sudah mengajukan permintaan terkait agar bisa bertemu dengan anak-anaknya.
Hanya saja, kata Jundri, pihak Kimberly tidak merespons sama sekali.
"Tetapi kan pertemuan yang dimintakan oleh klien kami itu tidak direspon oleh Kim," ujarnya.
Adapun alasannya, Edward ingin bertemu dengan anak-anak didampingi dengan pengacaranya.
Lebih lanjut, Jundri mengatakan Edward yang tak kunjung bertemu dengan anak-anaknya juga dikarenakan kondisi yang tidak kondusif.
Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan di Banyuwangi Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan
4. Bantah Konsumsi Obat Anti Depresan
Edward Akbar melalui pengacaranya, Jundri R. Berutu membantah keras kliennya mengonsumsi obat anti depresan seperti yang dituduhkan Kimberly Ryder.
Jundri R. Berutu mengatakan bahwa Edward Akbar hanya mengonsumsi obat medis karena memiliki riwayat penyakit pengentalan darah.
Ia juga mengaku jika obat pengentalan darah yang dikonsumsi oleh Edward Akbar termasuk legal dari medis.
"Dan itu sah secara hukum diperoleh juga secara legal Jadi bukan ilegal," tutur Jundri R. Berutu. ***


