POJOKSATU.id, KABAR bahagia datang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Wonyoung IVE dan banyak idol Korea, dengan terdakwa YouTuber Sojang. Ini setelah pelaku divonis penjara selama dua tahun.
Vonis terhadap YouTuber Sojang dijatuhkan oleh Hakim Kim Saet Byeol dari Divisi Kriminal ke-11 Pengadilan Distrik Incheon, Rabu, 15 Januari 2025.
Selain vonis dua tahun penjara, YouTuber Sojang juga dihukum tiga tahun masa percobaan dan diperintahkan membayar denda sekira 200 juta Won.
"Pelaku pencemaran nama baik harus dihukum berat karena menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada korban. Dia berulang kali memfitnah selebriti terkenal atau mengunggah konten provokatif ke Channel YouTube-nya, menghasilkan banyak uang, jadi kesalahannya berat," demikian pernyataan hakim dalam putusannya.
Namun, pengadilan mengatakan hukuman hanya dua tahun penjara itu, karena yang Sojang dianggap telah menyesali perbuatannya, dan sebelumnya telah membayar ganti kepada korban.
"Meskipun sudah terlambat, dia telah mengakui dan merenungkan. Tampaknya dia memiliki kesempatan untuk menyadari kesalahannya setelah insiden itu dilaporkan di media. Mempertimbangkan fakta bahwa dia menyetor 20 juta won kepada Jang Wonyoung IVE dan total 60 juta won kepada para korban, hukuman ditentukan," sebut hakim.
Seperti diketahui, Sojang tidak hanya dilaporkan oleh Wonyoung melainkan beberapa artis lainnya, setelah mengunggah 23 video.
Konten tersebut fitnah itu ditayangkan di Channel YouTube Taldeok Camp dari Oktober 2021 hingga Juni tahun lalu. Jaksa menganalisis Channel YouTube dan menemukan bahwa dia telah memperoleh total 250 juta won selama 2 tahun.
Sojang membuat dan memposting video palsu yang provokatif yang berisi fitnah keji terhadap banyak korban menggunakan metode seperti modifikasi suara dan pengeditan tidak merata, dan mengoperasikan saluran dengan beberapa tingkat keanggotaan berbayar.
Laporan Wonyoung melalui agensi Starhip Entertainment terhadap Sojang telah dilayangkan sejak tahun, karena menyebarkan rumor hubungan romantis antara Wonyoung dan perselisihan antar anggota IVE.
Dalam gugatan ganti rugi 100 juta won yang diajukan oleh Jang Wonyoung dan Starship Entertainment, penggugat memenangkan sebagian kasus tersebut, tetapi Sojang mengajukan banding atas permintaan perintah terhadap persidangan pertama.
Sebelumnya, dua member BTS, V dan Jungkook diketahui juga telah melakukan laporan terhadap YouTuber Sojang. Namun, belum diketahui kelanjutan dari kasus ini. ***

