POJOKSATU.id, FAKTA baru dari kasus aktor Ammar Zoni diungkap pihak kepolisian. Suami Irish Bella itu ternyata sudah berulang kali menggunakan narkoba selepas bebas dari penangkapan kedua.

Pihak kepolisian bahwa Ammar Zoni telah kecanduan dengan narkoba, karena sulit lepas dari barang haram itu, dan akhirnya tiga kali ditangkap.

"Yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca Juga: Death's Game: Reinkarnasi dan Drama Kehidupan Choi Yee-jae dalam Perburuan Kesempatan, Sinopsis dan Rilis Terbaru!

Apalagi, Kombes Syahduddi, dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni mengakui telah menggunakan barang haram tersebut sudah beberapa kali sejak dirinya bebas pada Oktober 2023.

Hal ini yang menjadi rujukan bahwa yang bersangkut tergolong sebagai pecandu dalam kasus narkoba.

"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba," tuturnya.

Ammar Zoni ditangkap pada Selasa (12/12/2023) terkait kasus narkoba. Ia ditangkap dan digerebek di salah satu Apartemen di Jakarta Barat.

Baca Juga: Dua Minggu Berlalu, Penyebab Meninggalnya Aktor Matthew Perry Terungkap

Selain mengankan sabu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti 1 paket ganja di apartemen tersebut.

Dari hasil tes urine. Hasilnya, Ammar Zoni dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu.

Kepada polisi, Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual belikan.

"Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Gan dan sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” kata Kombes Pol M Syahduddi.

Ammar Zoni mengaku motif dirinya menggunakan kembali narkoba tersebut untuk pelampiasan rumah tangga yang menerpa dirinya yaitu, gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella.

Baca Juga: Geser Jungkook dan Jimin BTS, Cha Eunwoo Jadi Member Boy Grup Terpopuler Bulan Ini

"Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika," tuturnya.

Dari penangkapan Ammar Zoni itu, polisi mendapati adanya 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ***