POJOKSATU.id, SELEBGRAM Marissya Icha memilih jalan damai dengan mencabut satu dari dua laporan polisi terhadap Medina Zein.
Pencabutan laporan polisi terhadap Medina Zein dilakukan Marissya Icha didampingi kuasa hukumnya Ramzy dan disaksikan Ayu Azhari, yang juga kakak ipar Medina Zein, Rabu, 27 Maret 2024.
Pencabutan laporan polisi ini disampaikan Ayu Azhari di laman Instagram-nya. Dia sangat bersyukur Marissya Icha mau memaafkan adik iparnya.
Baca Juga: Tim Produser Film 'Kiblat' Sampaikan Surat Permintaan Maaf ke MUI, Sepakat Ubah Judul dan Poster
"Alhamdulilah di bulan Ramadhan yang berkah ini saya Mendampingi Mba Marissya Icha ke Polda Metro Jaya untuk mencabut Laporan Polisi dengan kaitan Laporan Palsu kepada Mba Marisya," ungkapnya.
Ayu berterima kasih ke Marissya Icha yang akhirnya mau memaafkan. "Dan memutuskan untuk mencabut Laporan Polisi sdr Medina Susani (Medina zein) selaku Terlapor. Dan juga kepada bang @ramzybaabud yang telah mendampingi di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ayu menyampaikan laporan polisi terkait laporan palsu tersebut sudah P21 di kejaksaan dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP.
Baca Juga: Medina Zein Kirim Surat Cinta dari Rutan Pondok Mampu, Berharap Dibesuk dan Dimaafkan Marissya Icha
"Semoga semua ini menjadi pembelajaran, hikmah serta keberkahan untuk kita semua di bulan Suci Ramadhan ini," ucapnya.
Sementara itu, Marissya Icha mengatakan laporannya terhadap Medina Zein saat ini yang masih proses adalah pencemaran nama baik.
"Selanjutnya seharusnya yang akan berproses adalah LP Laporan Palsu. Dan hari ini saya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut," jelasnya di kolom komentar.
Dia berharap setelah Medina keluar penjara atas kasus pencemaraan nama baik tidak mengulangi perbuatannya.
"Menjadi hikmah dan pembelajaran dan tidak mengulanginya kembali, dan pembelanjaran untuk kita semua," pungkas Marissya Icha. ***

