POJOKSATU.id, AKTOR Lee Junho dituding menghindari pajak, setelah Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul melakukan audit pajak non-regular terhadap idol yang debut di grup 2PM itu.

Dilansir dari Soompi, Kamis, 26 Desember 2024, Lee Junho terungkap telah menjalani pemeriksaan pajak intensif tahun lalu.

Dimana, Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul melakukan audit pajak non-reguler terhadap Lee Junho pada September 2023, yang dilaporkan menghasilkan pembayaran pajak yang besar.

Audit tersebut dipahami sebagai bagian dari “audit pajak komprehensif non-reguler” yang lebih luas yang menargetkan individu-individu dengan kekayaan bersih tinggi, khususnya artis yang beroperasi sebagai entitas korporat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Melanggar UU Wajib Militer, Polisi Resmi Periksa Song Mino

Agensi JYP Entertainment pun langsung membuat klarifikasi agar sang actor tidak dituding menghindari membayar pajak

Disebutkan bahwa audit tersebut dilakukan bukan karena dugaan penghindaran pajak, melainkan karena perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan penasihat pajak Lee Junho.

"Setelah mengkonfirmasi dengannya (Junho), kami dapat menyatakan bahwa dia bekerja sama sepenuhnya dengan pemeriksaan pajak komprehensif non-reguler yang dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Daerah Seoul pada bulan September 2023. Pemeriksaan ini tidak dimulai karena adanya dugaan penggelapan pajak," jelas JYP, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga: Serukan Bali Darurat WNA 'Sampah', Niluh Djelantik : Tarif Visa WNA Diobral, Rakyat Dibebani Kenaikan PPN 12 Persen

Dijelaskan dengan bimbingan seorang penasihat pajak, Lee Junho dengan setia mengajukan pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta.

Dimana, hal ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan penasihat pajak.

"Ini merupakan pemeriksaan pajak non-reguler pertama yang diterimanya dalam 17 tahun karirnya," sebut JYP.

Agensi memastikan Lee Junho mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang disengketakan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada penghindaran pajak yang disengaja.

Baca Juga: 25 Kampus di Indonesia Ini Telah Terapkan Kebijakan Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi

"Sejak debutnya, Lee Junho rajin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami tegaskan kembali, tidak ada tindakan tercela terkait kepatuhan perpajakannya. Terima kasih," pungkas JYP. ***