POJOKSATU.Id - Tiga anggota Kotak, yaitu Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar), mendapati diri mereka dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Posan Tobing atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta..
Aldi Novianto, manajer Kotak, dengan tulus mengungkapkan bahwa mereka pertama kali mengetahui laporan tersebut melalui berita media.
"Kami belum tahu infonya, baru tahu dari media," kata Aldi Novianto saat dihubungi oleh awak media pada Rabu, 6 September malam.
Baca Juga: GRATIS! Bogor Fest 2023, Kotak sampai Fade2Black, Daftar Bintang Tamu dan Jadwal Panggung
Manajer band Kotak ini menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan semua masalah hukum kepada tim pengacara mereka.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa ketiga anggota Kotak yang dilaporkan akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian mengirim surat pemanggilan.
"Kalau ada panggilan tentunya kami akan datang memenuhi, kami akan kooperatif," katanya.
Baca Juga: Panen Kritikan Pasien Gegara Konser di Area Rumah Sakit, Band Kotak Minta Maaf, Jelaskan Alasan Manggung
Hingga saat ini, Aldi mengatakan bahwa Kotak masih menjalani aktivitas mereka seperti biasa tanpa adanya permasalahan yang muncul akibat konflik dengan mantan drummer mereka, Posan Tobing.
"Kegiatan mereka masih lancar aja kok, tidak ada keganggu," pungkas Aldi Novianto, manajer band Kotak.
Baca Juga: Mengenang Suara Emas Steve Harwell di Balik Band Rock Legendaris Smash Mouth
Sebagai informasi, pelaporan Posan Tobing dan rekan-rekannya, Pare dan Icez, serta kuasa hukum, terjadi saat mereka mengunjungi Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September.
Laporan ini menjadi lanjutan dari somasi Posan terhadap Kotak, yang melarang penggunaan lagu-lagu yang diciptakan olehnya atau bersama-sama dengan Kotak.***

