POJOKSATU.id, MUSISI Ahmad Dhani tak bisa berbuat banyak saat Agnez Mo diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar, karena diputuskan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Sebab teman yang lagu ciptaannya 'Cinta Mati' pernah dipopulerkan Agnez Mo, Ahmad Dhani mengatakan telah cukup berusaha. Namun, pihak Agnez Mo tidak merespon.
Ahmad Dhani yang menjabat sebagai Dewan Pembina, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), tidak punya kuasa ketika anggota AKSI menuntut Agnez Mo.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu utk menuntut keadilan," tulis suami Mulan Jameela di laman Instagram-nya, Senin malam, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Agnez Mo digugat oleh musisi Ari Bias, hingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menyatakan penyanyi yang berkarir di Amerika Serikat ini bersalah dalam kasus ini.
Tak hanya gugatan perdata, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta lagu tersebut.
Putusan ini telah dibacakan oleh majelis hakim, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Terpukul usai Sang Istri Barbie Hsu Meninggal Dunia, DJ Koo : Saya Tidak Baik-baik Saja
Pengacara Ari Bias yaitu Minola Sebayang, mengungkapkan hal tersebut, Seninm 3 Februari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujarnya,
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar.
Rinciannya, Rp500 juta untuk konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, Rp500 juta untuk konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Rp500 juta untuk konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
"Total Rp 1,5 miliar," sebut Minola.
Minola menjelaskan bahwa nominal ganti rugi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta per konser sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Minola juga menyoroti anggapan publik yang menyatakan bahwa kewajiban memperoleh izin lagu terletak pada pihak event organizer (EO).
Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum, justru penyanyi yang memiliki kewajiban untuk meminta izin kepada pemegang hak cipta sebelum membawakan lagu tersebut di atas panggung.
Baca Juga: Mengenal Gejala Kanker Perut, Penyakit yang Merengut Nyawa Lee Joo-sil, Ibu Wi Ha-joon di Sguid Game
Sementara itu, Margareth Tacia Situmorang selaku kuasa hukum Agnez Mo menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata ini.
Sidang lanjutan perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024 dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.
"Prinsipnya kami ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan," ujarnya. ***

