POJOKSATU.ID - Pipik Dian Irawati atau dikenal dengan Umi Pipik menanggapi somasi kepada dua netizen yang dilakukan putranya Abidzar Al-Ghifari.

Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibundanya, Umi Pipik Dian Irawati.

Langkah hukum ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 13 April 2025.

Baca Juga: Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia', Rapper AS Azelia Banks Dihujat Netizen Tanah Air

Abidzar hadir bersama kuasa hukumnya, Rendy Anggara, untuk menyampaikan keputusan penting ini ke publik.

“Apa yang terjadi dan ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir, akhirnya kami putuskan untuk dibawa ke tahap yang lebih serius,” ujar Abidzar.

Menurut penjelasan kuasa hukum Abidzar, pihaknya akan mengajukan somasi keras kepada dua akun netizen yang dianggap telah melewati batas dalam berkomentar.

Baca Juga: IAW Desak Presiden Prabowo Redefinisi Kawasan Hutan untuk Atasi Konflik Sawit

“Kami akan secara resmi melakukan somasi kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan dan diduga bermuatan penghinaan,” tegas Rendy Anggara.

Dua akun yang disebut dalam somasi adalah:
Yogi Natasukma, yang menuliskan komentar menghina menyebut Umi Pipik sebagai “ibu yang go***k”.

Francois Sigit, yang komentarnya dinilai lebih kasar, namun tidak diungkapkan secara lengkap karena dianggap tidak pantas untuk dikutip.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penghinaan terhadap Guru Tua, MUI : Aparat Harus Ambil Langkah Hukum, Jangan Tunggu Amarah Membesar

Saat ditanya mengenai tanggapan Umi Pipik, Abidzar menegaskan bahwa sang ibu memberikan dukungan penuh atas langkah hukum ini.

“Alhamdulillah, Umi menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada saya,” ujarnya.

Abidzar juga menyampaikan bahwa sebagai anak, ia tidak bisa tinggal diam melihat ibunya dihina di media sosial.

“Kalau tahu ibu kita dicaci maki orang, nggak mungkin kita diam. Dan Umi juga paham, tidak mungkin melarang,” tambahnya.

Baca Juga: Wajib Bagi Seluruh ASN! Mulai 14 April 2025, Akses e-Kinerja Hanya Bisa Melalui ASN Digital dan MFA Aktif!

Aktor yang juga dikenal sebagai putra mendiang Ustaz Jefri Al Buchori ini menegaskan bahwa tindakannya bukan sekadar reaksi emosional, melainkan komitmen serius untuk melindungi keluarga dan martabat sang ibu.

“Saya tidak main-main di sini. Saya mewakili keluarga, mewakili diri saya sendiri, bahkan mewakili ibu saya,” tegasnya.

Rendy Anggara juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk peringatan bahwa kebebasan berkomentar di media sosial tidak berarti bebas menghina atau merendahkan orang lain.

Baca Juga: DIUMUMKAN Pak Mendikdasmen! Bulan Mei Ada Bantuan Khusus Bagi Guru Honorer di Seluruh Indonesia, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi!

“Kami tidak melarang kritik, tapi hinaan dan ujaran kebencian jelas melanggar hukum,” tegasnya. ***