POJOKSATU.ID - Anak pendakwah Alm. Uje, Abidzar Al Ghifari, sudah mengantongi dua nama netizen untuk mendapatkan peringatan somasi.
Somasi yang dilayangkan Abidzar kepada dua netizen dari Twitter atau X ini berkaitan dengan dugaan penghinaan kepada Umi Pipik.
Hal tersebut disampaikan oleh Abidzar bersama dengan Rendy Anggara selaku kuasa hukumnya saat bersama-sama melakukan konferensi pers.
“Kami akan secara resmi melakukan somasi peringatan keras kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan diduga bermuatan penghinaan,” kata Rendy Anggara kepada media di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.
“Pertama akun atas nama Yogi Natasukma yang sangat jelas di komentarnya menyampaikan bahwa Umi Pipik adalah ibu yang go***k,” ungkap Rendy.
Untuk cuitan milik Francois Sigit, Rendy tak menyebutkan secara gamblang karena menurutnya komentarnya jauh lebih kasar.
“Akun Francois Sigit ini saya tidak akan sebutkan komentarnya apa, tapi bahasanya itu sangat kasar, saya nggak usah sebutkan karena komentarnya kurang baik,” ucap Rendy.
“Ini lebih-lebih lagi dari yang tadi,” tandasnya.
Alasan Abidzar beri waktu 2x24 jam
Ada kesempatan 2x24 jam untuk keduanya menghubungi Abidzar guna melakukan klarifikasi mengenai unggahan tersebut sebelum dilaporkan ke pihak berwajib.
Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai, Abidzar tak bisa memberikan jawaban pastinya.
“Kita lihat nanti, akan kita pertimbangkan lagi,” ujarnya.
“Yang pasti kita akan tunggu kabarnya 2 hari ke depan, jika tidak ada, yang jelas akan kita bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Ditambahkan Rendy, bahwa mereka memberikan waktu 2x24 jam untuk keduanya bisa menghubungi timnya atau manajemen Abidzar.
“Secara resmi peringatkan untuk segera bertemu, menghubungi tim kuasa hukum atau melalui manajer,” kata Rendy.
“Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu 2x24 jam yang bersangkutan tidak menghadap, maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” tegasnya.
Rendy kemudian menjelaskan bahwa waktu 2x24 jam itu untuk kesempatan keduanya bisa melakukan klarifikasi tentang tujuan komentar yang diberikan.
“Jangan-jangan dia disuruh, jangan-jangan dia bagian buzzer yang sengaja untuk menghancurkan Abi gitu dan keluarga, kan kita nggak tahu,” ujar Rendy.
“Itulah gunanya kita menghadirkan, mengundang 2x24 jam agar yang bersangkutan bisa datang,” tambahnya.
“Dalam Islam juga kan dikenal dengan tabayyun, siapa tahu handphone-nya lagi dipinjam oleh tetangganya kan ya kita nggak tahu, makanya kita harus undang dia, gitu aja,” jelasnya.
Baca Juga: Di Usia 77 Tahun, Sumut Siap Kontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Tim pengacara menyatakan bahwa kalau selama 2x24 jam tak ada tanggapan, akan dilanjutkan ke laporan kepolisian.***


