POJOKSATU.ID - Masa kanak-kanak, terutama di usia SD (7-12 tahun), adalah periode emas pertumbuhan. Di fase ini, pondasi kesehatan fisik dan mental seorang anak dibangun.
Menyadari pentingnya hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan program #CekKesehatanGratis.
Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi lebih dari 53 juta anak dari 282 ribu sekolah mulai Agustus 2025.
Menurut Kementerian Pertahanan, ancaman terhadap ketahanan bangsa tidak hanya datang dari militer, tetapi juga ancaman nonmiliter seperti penyakit, gizi buruk, dan rendahnya literasi kesehatan.
Oleh karena itu, memastikan anak-anak tumbuh sehat dan kuat adalah langkah strategis untuk membangun perisai pertahanan bangsa dari dalam. Program ini menjadi jembatan untuk mencapai tujuan tersebut.
Jenis Pemeriksaan yang Dilakukan:
Program #CekKesehatanGratis untuk anak SD mencakup berbagai pemeriksaan menyeluruh, yaitu:
1. Status Gizi: Memantau berat badan, tinggi badan, dan status gizi anak agar tumbuh kembangnya optimal.
2. Merokok (Kelas 5-6): Edukasi dan deteksi dini kebiasaan merokok yang mungkin sudah dimulai di usia muda.
Baca Juga: Menghadapi Mata Kuliah Berat? 7 Strategi Efektif agar Mahasiswa Tetap Produktif dan Sehat
3. Tingkat Aktivitas Fisik (Kelas 4-6): Mengukur seberapa aktif anak dan memberikan saran untuk gaya hidup yang sehat.
4. Pemeriksaan Dasar: Skrining Tekanan Darah dan Gula Darah untuk deteksi dini masalah kesehatan.
5. Penyakit Menular: Deteksi dini TBC.
6. Pemeriksaan Organ Vital: Pemeriksaan Telinga, Mata, dan Gigi.
7. Kesehatan Mental: Skrining awal kondisi Jiwa anak.
8. Kesehatan Reproduksi (Kelas 4-6): Edukasi dasar terkait kesehatan reproduksi.
9. Kesehatan Hati (Hepatitis B): Deteksi dini infeksi hati.
10. Riwayat Imunisasi (Kelas 1): Pengecekan kelengkapan riwayat imunisasi dasar.
Melalui program ini, diharapkan setiap anak Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan yang penuh tantangan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun media sosial resmi Kementerian Kesehatan RI.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




