POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahap 1 akan segera dimulai.
Ini berarti guru yang memenuhi syarat akan segera menerima tunjangan yang telah dinantikan.
Namun untuk memastikan tunjangan tersebut cair ke rekening, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu Surat Keterangan Tugas Tambahan (SKTP).
SKTP adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang guru telah melaksanakan tugas tambahan di luar jam mengajar reguler.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan TPG.
SKTP begitu penting karena menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kewajiban sebagai penerima TPG.
Dengan kata lain yaitu melaksanakan tugas sesuai syarat dan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika SKTP belum terbit, maka proses pencairan TPG seorang guru akan terhambat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat sebelum jadwal pencairan TPG.
Untuk mengecek apakah SKTP Anda sudah terbit dapat melakukan beberapa hal berikut.
Silahkan masuk portal Info GTK, masukkan password dan email yang terdaftar karena info SKTP dapat muncul dan dicek secara mandiri.
Segera hubungi pihak sekolah untuk menanyakan status SKTP melalui operator jika tidak memiliki akses.
Jika masih belum jelas atau kendala bisa menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain memastikan SKTP telah terbit, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan agar proses pencairan TPG berjalan lancar.
Terus pantau informasi terbaru mengenai pencairan TPG TW 3 melalui website resmi atau media sosial dinas pendidikan.***



