POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahap 1 akan segera dimulai.

Ini berarti guru yang memenuhi syarat akan segera menerima tunjangan yang telah dinantikan.

Namun untuk memastikan tunjangan tersebut cair ke rekening, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu Surat Keterangan Tugas Tambahan (SKTP).

Baca Juga: 5 Fakta Eks Menkominfo Budi Arie Diduga Terlibat Kasus Judi Online di Komdigi, Salah Satunya Terbukti Pekerjakan Adhi Kismanto

SKTP adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang guru telah melaksanakan tugas tambahan di luar jam mengajar reguler.

Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan TPG.

SKTP begitu penting karena menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi kewajiban sebagai penerima TPG.

Baca Juga: Guru BK Jadi Perhatian Mendikdasmen, Siapkan Diri dalam Kompetensi Teknis PPPK Guru BK, DOWNLOAD File PDF Referensi SOAL dan JAWABAN Ini, Bonus MODUL

Dengan kata lain yaitu melaksanakan tugas sesuai syarat dan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika SKTP belum terbit, maka proses pencairan TPG seorang guru akan terhambat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap guru untuk memastikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat sebelum jadwal pencairan TPG.

Baca Juga: Video Syur Mirip Lydia Onic Gamer dan Selebgram Asal Samarinda Viral, 12 Menit 13 Detik, Begini Reaksi Netizen

Untuk mengecek apakah SKTP Anda sudah terbit dapat melakukan beberapa hal berikut.

Silahkan masuk portal Info GTK, masukkan password dan email yang terdaftar karena info SKTP dapat muncul dan dicek secara mandiri.

Segera hubungi pihak sekolah untuk menanyakan status SKTP melalui operator jika tidak memiliki akses.

Jika masih belum jelas atau kendala bisa menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain memastikan SKTP telah terbit, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan agar proses pencairan TPG berjalan lancar.

Baca Juga: Terbukti! Adhi Kismanto Direkrut Komdigi Jalur Ilegal Untuk Kendalikan Situs Judi Online, Budi Arie: Dia Punya Skill

Terus pantau informasi terbaru mengenai pencairan TPG TW 3 melalui website resmi atau media sosial dinas pendidikan.***