POJOKSATU.ID - Wacana konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi topik hangat di kalangan abdi negara.

Di satu sisi, perubahan status ini menjanjikan kepastian karier dan jaminan masa tua.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi penurunan nominal gaji bulanan yang diterima oleh PPPK jika mereka beralih menjadi PNS. 

Secara kasat mata, gaji pokok PPPK di beberapa golongan awal memang terlihat lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok PNS pada golongan setara.

Baca Juga: Anggota DPR RI Lita Machfud Desak Konversi Status PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes dan Batasan Usia

Perbedaan ini diatur dalam regulasi yang berbeda sehingga akan terdapat perubahan.

gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 (sebelumnya PP Nomor 15 Tahun 2019)

Sementara gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 (sebelumnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020).

Misalnya, seorang PPPK golongan IX (setingkat PNS golongan III/a) dengan masa kerja satu tahun bisa menerima gaji pokok lebih besar daripada PNS golongan III/a dengan masa kerja yang sama.

Baca Juga: Jalankan Amanat Undang-Undang, Distaru Kota Bekasi Gencar Sosialisasi Penataan Ruang

Salah satu alasan utama mengapa gaji bersih PPPK seringkali tampak lebih besar adalah karena mereka tidak dikenakan potongan iuran pensiun bulanan.

PNS, di sisi lain, gajinya dipotong untuk disetorkan ke PT Taspen sebagai bekal jaminan pensiun dan hari tua. Potongan ini bisa mengurangi gaji bersih PNS secara signifikan.

Calon PNS (CPNS) pada masa percobaan biasanya hanya menerima 80% dari gaji pokok sebelum diangkat penuh menjadi PNS.

Sementara itu, PPPK langsung menerima gaji penuh sejak awal masa perjanjian kerja.

Meskipun gaji bersih PPPK di awal terlihat lebih besar, penting untuk melihat gambaran jangka panjang.

Konsekuensi utama dari sisi finansial jika PPPK beralih menjadi PNS adalah terkait jaminan pensiun dan hari tua.

Bagi guru PPPK yang berharap dialihstatuskan menjadi PNS tanpa tes dan batasan usia, seperti yang didorong oleh Anggota DPR RI Lita Machfud, aspek gaji ini menjadi pertimbangan penting.

Kestabilan status PNS memang menjanjikan keamanan kerja hingga masa pensiun.

Baca Juga: Anggota DPR RI Lita Machfud Desak Konversi Status PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes dan Batasan Usia

Namun, mereka perlu memahami bahwa nominal gaji bersih yang diterima setiap bulan mungkin akan sedikit berkurang karena adanya potongan iuran pensiun yang sebelumnya tidak mereka alami sebagai PPPK.

Perubahan status ini bukanlah sekadar masalah nominal gaji, tetapi juga tentang paket kesejahteraan jangka panjang.

Bagi sebagian besar PPPK, khususnya guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, kepastian status PNS dengan jaminan hari tua dan tunjangan lain.

Hal hal tersebut melekat pada PNS mungkin menjadi prioritas utama, terlepas dari potensi perbedaan gaji bersih bulanan.

Baca Juga: Tawuran Remaja Tewaskan Warga Cibubur, Polisi Buru Penyerang yang Diduga Warga Kranggan

Penting bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan secara transparan seluruh konsekuensi finansial dan non-finansial dari alih status ini agar para abdi negara dapat membuat keputusan yang terinformasi.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov