POJOKSATU.ID - Kabar mengenai THR bagi PPPK paruh waktu akhirnya menemukan kejelasan.

Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan bahwa para PPPK paruh waktu tetap akan menerima THR pada tahun 2026, meskipun masa kerjanya baru beberapa bulan.

Kepastian tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sempat muncul terkait hak PPPK paruh waktu dalam menerima THR.

Baca Juga: Geopolitik Global Tak Stabil, Menhan Sjafrie Harus Fokus Urus Pertahanan Dalam Negeri

Bahkan bagi pegawai yang baru bekerja sekitar dua bulan tetap akan memperoleh THR, meski besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.


Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp3,06 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Total dana yang dialokasikan mencapai Rp3,06 miliar.

Baca Juga: Beasiswa LPDP TRIN Doktor by Research 2026 Dibuka, Ini Syarat, Kampus Tujuan, dan Jadwal Seleksinya

Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran THR, tetapi juga untuk gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu diambil setelah adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Dikutip dari JPNN, 12 Maret 2026, begini kata Sam'ani:

Baca Juga: Tamparan Mojtaba

“Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang belum lama diterima,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, pemda memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan THR kepada PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

THR Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aparatur negara yang berhak menerima THR tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK.

Karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Baca Juga: VIRAL Bahlil Sentil Orang Kaya Pakai BBM Subsidi Sebut Malu Dong Ambil Hak Rakyat!

Tentunya agar tetap mendapatkan hak yang sama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih menunggu keputusan terkait pencairan THR.


Sebanyak 2.606 PPPK Paruh Waktu Akan Menerima THR

Di Kabupaten Kudus, jumlah PPPK paruh waktu yang tercatat mencapai 2.606 orang.

Baca Juga: Harapan dan Doa Mantan Menag Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo!

Seluruh pegawai tersebut dipastikan akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggaran Rp3,06 miliar yang disiapkan pemerintah daerah akan digunakan untuk memenuhi hak para PPPK tersebut.

Rinciannya, sekitar Rp873,2 juta dialokasikan khusus untuk pembayaran THR.

Baca Juga: Heboh di Pelabuhan Ketapang! Kapal Portlink VII Terbakar Saat Siap Berlayar ke Bali, Api Muncul dari Dek Kapal

Sementara sisanya sekitar Rp2,183 miliar digunakan untuk pembayaran gaji ke-13.

Dengan alokasi anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini menjelang Hari Raya.


Besaran THR Ditentukan Berdasarkan Masa Kerja

Meski dipastikan menerima THR, besaran yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak selalu sama.

Nilai THR akan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

Artinya, pegawai yang baru bekerja dalam waktu singkat tetap mendapatkan THR, namun besarannya disesuaikan secara proporsional.

Sebagai contoh, bagi PPPK paruh waktu yang baru bekerja sekitar dua bulan, nilai THR yang diterima akan dihitung sesuai masa kerja tersebut.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Terima THR, Besarannya Mengacu SPMT Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Dengan sistem perhitungan ini, pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama tentu akan menerima nominal THR yang lebih besar dibandingkan mereka yang baru bergabung.


Kepastian THR Jadi Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pemerintah daerah untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu menjadi kabar baik bagi para pegawai.

Selain memberikan kepastian mengenai hak tunjangan, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Resmi di PP Nomor 9 Tahun 2026! Ini Perbedaan Komponen THR ASN Pusat dan Daerah, Tukin dan TPP Jadi Pembeda

Dengan adanya dukungan anggaran dari pemda, PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus kini dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang karena THR dipastikan tetap diberikan.***