POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih dari pemerintah resmi mengatur pola kerja ASN di daerah dengan sistem work from home atau WFH.
Namun ya, kebijakan ini bukan berarti bekerja santai di rumah tanpa pengawasan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku 31 Maret 2026.
Baca Juga: Polisi Bisa Ungkap Cepat Suatu Kasus, Tapi Mahfud Ingatkan Sebut Asal Jangan Diganggu!
Dalam aturannya, ASN mendapat kesempatan WFH satu hari dalam seminggu, umumnya setiap Jumat.
ASN WFH Tapi Tetap Wajib Siaga
Eh tapi, meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Tetep ya, jam kerja tetap penuh dan tidak boleh ada alasan untuk tidak aktif.
Baca Juga: Lulus SNBP 2026 di USK? Ini Jadwal Verifikasi, Syarat Berkas, dan Tahapan Lengkapnya
Tito tegaskan, perangkat komunikasi seperti handphone wajib selalu aktif.
Bahkan, ASN diminta tidak mengaktifkan mode senyap agar mudah dihubungi kapan saja.
“ASN itu benar-benar harus melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga aktif,” ujar Tito.
Batas Respons Maksimal 5 Menit
Aturan ini juga mengatur soal kecepatan respons ASN loh guys.
Jika dihubungi atasan atau instansi, ASN wajib menjawab dalam waktu kurang dari lima menit.
“Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” tegas Tito.
Jika melanggar, ada konsekuensi yang harus diterima.
Kalau tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan loh guys.
Jadi, untuk para ASN jangan sampai telat merespon loh.
Sementara itu, jika keterlambatan lebih dari lima menit bisa berujung teguran tertulis.
Sanksi Hingga Evaluasi Kinerja
Tak berhenti di situ, jika pelanggaran terus terjadi, ASN bisa masuk tahap evaluasi kinerja hingga dikenai sanksi administratif.
Intinya ya, aturan ini dibuat untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Baca Juga: Militer Israel Tak Mau Disalahkan atas Gugurnya 3 Anggota TNI di Lebanon Selatan
Lalu itu, pemerintah ingin WFH bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar efektif.
Nah, kebijakan WFH bagi ASN memang memberi fleksibilitas, tapi tetap dibarengi dengan pengawasan ketat.
ASN dituntut disiplin, responsif, dan tetap profesional meski bekerja dari rumah. Jika tidak, sanksi sudah menanti.




