POJOKSATU.ID - Pola kerja work from home (WFH) kini semakin umum diterapkan, baik oleh perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan.

Bekerja dari rumah sering dianggap lebih aman karena jauh dari risiko kecelakaan di kantor atau lokasi kerja.

Namun anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Faktanya, pekerja WFH juga memiliki potensi mengalami kecelakaan kerja, sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetap menjadi hal penting.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Fasilitas SPBU Pramuka, Pertamina Regional JBB Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

WFH memang menghilangkan risiko perjalanan ke kantor dan paparan bahaya fisik tertentu.

Namun, lingkungan rumah yang tidak dirancang sebagai tempat kerja justru memunculkan risiko baru yang kerap tidak disadari.

Mengapa WFH Tetap Rawan Kecelakaan Kerja?

Salah satu faktor utama adalah ergonomi kerja yang tidak memadai.

Banyak pekerja WFH menggunakan kursi, meja, atau posisi kerja yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Minyak Goreng Dijaga Ketat! Pasokan Naik Jadi 700 Ribu KL, Harga Dipatok dari Distributor hingga Pengecer

Duduk terlalu lama dengan postur tubuh yang salah dapat menyebabkan gangguan otot dan tulang, nyeri punggung, sakit leher, hingga cedera pergelangan tangan.

Selain itu, kelelahan akibat jam kerja yang tidak teratur juga menjadi pemicu kecelakaan.

Batas antara waktu kerja dan waktu istirahat saat WFH sering kali kabur.

Kondisi ini membuat pekerja lebih mudah mengalami kelelahan fisik dan mental, yang pada akhirnya menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Risiko lain yang kerap terjadi adalah kecelakaan domestik saat jam kerja, seperti tersandung kabel laptop, terpeleset di lantai, atau terkena peralatan rumah tangga.

Jika insiden tersebut terjadi saat jam kerja dan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, maka dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Pentingnya Penerapan K3 bagi Pekerja WFH

Penerapan K3 pada sistem WFH bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko cedera maupun gangguan kesehatan jangka panjang.

Baca Juga: Harga Pangan Dijaga Stabil Jelang Puasa dan Lebaran, HET Aman, Ayam Sempat Turun

Prinsip K3 tidak hanya berlaku di pabrik atau kantor, tetapi juga di rumah sebagai lokasi kerja alternatif.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi terkait keselamatan kerja jarak jauh, termasuk panduan pengaturan tempat kerja yang ergonomis, manajemen waktu kerja, serta pentingnya istirahat secara berkala.

Sementara itu, pekerja juga perlu memiliki kesadaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman di rumah.

Hal ini mencakup penataan ruang kerja yang rapi, pencahayaan cukup, serta penggunaan peralatan kerja yang sesuai.

Baca Juga: KACAU! Banjir Bandang Purbalingga Mirip Tragedi Sumatera, Kayu Gelondongan Meluncur dari Lereng Slamet!

Langkah Penerapan K3 Saat WFH

Beberapa langkah sederhana namun efektif dalam menerapkan K3 bagi pekerja WFH antara lain:

Mengatur meja dan kursi kerja sesuai postur tubuh.

Menghindari bekerja di tempat tidur atau sofa dalam waktu lama.

Menjaga kabel listrik dan perangkat elektronik agar tidak berantakan.

Mengatur jadwal kerja dan istirahat secara seimbang.

Melakukan peregangan ringan secara rutin.

Langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat WFH.

WFH bukan berarti bebas risiko. 

Pekerja work from home tetap rawan mengalami kecelakaan kerja, baik akibat faktor ergonomi, kelelahan, maupun lingkungan rumah yang tidak aman.

Baca Juga: Uang Makan ASN 2026 Resmi Berlaku! Ini Aturan, Syarat dan Besaran yang Diterima PNS dan PPPK Sesuai Golongan

Oleh karena itu, penerapan K3 tetap wajib dilakukan meskipun bekerja dari rumah.

Dengan kesadaran dan pengaturan yang tepat, WFH dapat menjadi sistem kerja yang aman, sehat, dan produktif.***