POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong bersiap menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem work from home (WFH) setiap Jumat, namun disertai pengawasan ketat dan ancaman sanksi.

Pola kerja ASN di Kota Sorong akan segera berubah. Pemkot Sorong tengah menyiapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan bahan bakar.

Namun, kebijakan ini tidak serta-merta memberi kelonggaran bagi ASN.

Baca Juga: Di Tengah Efisiensi dan Isu PHK PPPK, Kudus Justru Siap Tambah 400 ASN Baru

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Sorong, Rudy R. Laku, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.

ASN tetap wajib bekerja seperti biasa, hanya lokasi kerjanya yang berpindah ke rumah.

“Bukan untuk berlibur, tapi untuk bekerja dari rumah,” ujarnya, dikutip Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: 5 Tips agar Perjalanan Nyaman dan Tetap Cari Aman Saat Pergi ke Sekolah

Tak hanya itu, Pemkot Sorong juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat.

ASN yang kedapatan tidak bekerja atau berada di luar rumah saat jam kerja terancam sanksi.

“Kalau kedapatan di luar rumah pada jam kerja, pasti ada sanksi,” tegas Rudy.

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi, dengan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum yang sedang disiapkan.

Baca Juga: Tamsil untuk Guru Non Sertifikasi Cair April 2026, Ini Peluang Tambahan Penghasilan yang Wajib Diketahui

Menariknya, tidak semua sektor akan menerapkan WFH. Adapun beberapa pelayanan publik tetap diwajibkan berjalan normal di kantor, termasuk layanan administrasi kependudukan, perizinan, serta sektor sosial dan kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku untuk aparat di tingkat distrik dan kelurahan yang tetap harus hadir di kantor.

Sementara itu, sektor pendidikan tidak terdampak kebijakan ini. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Kampus, bank bjb dan LLDIKTI IV Resmikan Sinergi Strategis

Menurut Rudy, pembelajaran langsung dinilai lebih efektif dibandingkan sistem daring yang berisiko menurunkan fokus siswa.

Jika ditarik lebih luas, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan efisiensi, tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Namun di sisi lain, penerapan WFH juga menjadi ujian kedisiplinan ASN dalam menjalankan tanggung jawab kerja secara mandiri. ***