POJOKSATU.ID - Kebijakan Work From Home ATAU WFH bagi ASN mulai berlaku setiap Jumat.

Namun Pemprov DKI Jakarta langsung memberi peringatan tegas.

ASN dilarang keras bekerja dari kafe saat menjalankan WFH.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Memanas, Karni Ilyas Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Peristiwa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja.

Apalagi menjadikannya ajang nongkrong di tempat umum seperti kafe.


ASN WFH dari Kafe Terancam Sanksi

Pramono menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan dengan bekerja dari kafe akan dikenakan sanksi tegas.

Dikutip dari SINDONews Daerah, 1 April 2026, begini kata Pramono:

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Panduan Lengkap Setelah Pengumuman SNBP 2026 untuk yang Lulus dan Tidak Lulus

“Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan tegas,” ujarnya.

Meski belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan, ia memastikan pelanggaran tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Pokoknya sanksi. Kalau dulu dibina, dibinasakan,” tambahnya.

Baca Juga: Rencana Pindah


Tidak Semua ASN Bisa WFH

Kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah jabatan dan sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

ASN yang tetap WFO antara lain:

- Pejabat tingkat Madya

- Pejabat Pratama

- ASN di sektor pelayanan publik

Baca Juga: AI Center Makassar Jadi Andalan Baru Telkom Kembangkan Talenta dan Inovasi Digital


Layanan Publik Tetap Harus Berjalan

Beberapa sektor vital yang tetap wajib bekerja di kantor meliputi:

- Satpol PP

- Dinas Perhubungan

- Dinas Kesehatan

- Gulkarmat

- Pemadam Kebakaran

Baca Juga: Belum Tersentuh Kekalahan, Binjai City Sport Club Lolos ke 6 Besar Liga 4 Sumut usai Kalahkan PS Kwarta

“Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” jelas Pramono.

Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Proporsi WFH Dibatasi

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan batasan jumlah ASN yang bisa menjalankan WFH, khususnya untuk pegawai administratif.

- Minimal: 25 persen

- Maksimal: 50 persen

“Yang akan kami atur rangenya antara 25% sampai 50% maksimum,” ujar Pramono.

Baca Juga: Pemuda Antikorupsi Minta KPK Periksa Bos Agrinas Soal Rencana Impor Mobil India untuk Kopdes

Artinya, tidak semua pegawai administratif bisa bekerja dari rumah secara bersamaan.


WFH Tetap Harus Profesional

Kebijakan ini menegaskan bahwa WFH tetap mengedepankan profesionalisme.

ASN tidak diperbolehkan menyalahgunakan fleksibilitas kerja untuk kepentingan pribadi.

WFH harus tetap dilakukan:

Baca Juga: Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Warga Panik Berlarian! Alarm Tsunami Sempat Berbunyi

- Dari rumah atau domisili

- Dengan fokus pada pekerjaan

- Dengan menjaga disiplin kerja

Kebijakan WFH bagi ASN bukan berarti kebebasan tanpa batas.

Pemprov DKI Jakarta memastikan aturan tetap ditegakkan dengan tegas, termasuk melarang ASN bekerja dari kafe.

Dengan adanya sanksi dan pembatasan, diharapkan ASN tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik meski bekerja dari rumah.***