POJOKSATU.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi diberlakukan setiap Jumat.

Namun, kebijakan ini ternyata bukan hanya soal fleksibilitas kerja, melainkan strategi besar untuk menekan biaya operasional dan konsumsi energi.

Pemerintah Provinsi Riau mulai menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN, sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada 3 April 2026.

Baca Juga: Resmi Cair! THR ASN Tasikmalaya Rp38,5 Miliar Akhirnya Dibayarkan Penuh

Melalui kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat dalam satu minggu kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyebutkan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien.

Jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini menitikberatkan pada efisiensi anggaran daerah.

Baca Juga: SNBT 2026 Makin Dekat, Ini 3 Persiapan Wajib Jelang UTBK 21–30 April

Pemprov Riau secara eksplisit mendorong penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan perkantoran.

Penggunaan AC dibatasi, lampu dan perangkat elektronik harus dimatikan saat tidak digunakan, hingga pemanfaatan cahaya alami menjadi bagian dari aturan teknis yang wajib diterapkan.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, bahkan ASN dianjurkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga: Jadwal FLS3N 2026 Dimulai 6 April di Tingkat Kabupaten Kota, Simak Timeline Lengkap hingga Nasional

Perjalanan Dinas Dipangkas
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar pengeluaran perjalanan dinas yang selama ini menjadi salah satu beban anggaran terbesar.

Pemprov Riau membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Rapat, seminar, hingga bimbingan teknis didorong untuk dilakukan secara daring atau hybrid guna menekan biaya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Stok BBM Cilegon Aman, Pertamina Lakukan Pengiriman Prioritas ke SPBU Serapan Tinggi

Untuk menopang sistem kerja baru ini, pemerintah daerah memperkuat penggunaan layanan digital seperti SRIKANDI, tanda tangan elektronik, hingga sistem absensi berbasis aplikasi.

ASN tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi digital meski bekerja dari rumah.

Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kinerja tetap terukur dan tidak bergantung pada kehadiran fisik di kantor.

Baca Juga: Tak Terkendali, Tawuran di Medan Belawan Meluas hingga Penjarahan dan Ancaman Sajam

Tidak Semua ASN Bisa WFH
Meski terlihat fleksibel, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN.

Unit layanan publik seperti rumah sakit, sekolah, layanan perizinan, hingga unit kedaruratan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Menariknya, setiap perangkat daerah diminta menghitung secara rinci penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini.

Baca Juga: Saling Tolong Justru Berujung Maut, 4 Pekerja Tewas di Proyek TB Simatupang Diduga Hirup Gas Beracun Saat Evakuasi

Mulai dari pengurangan biaya listrik, BBM, hingga operasional kantor lainnya.

Data ini nantinya akan menjadi indikator apakah kebijakan WFH benar-benar efektif atau hanya sekadar perubahan pola kerja. ***