POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberi sinyal bahwa Ujian Nasional (UN) berpotensi diberlakukan kembali pada tahun ajaran 2025/2026.

Menurutnya, konsep pelaksanaan UN telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan, namun belum akan dilaksanakan pada tahun 2025.

"Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kita laksanakan," ujar Abdul saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Mendikdasmen menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait skema pelaksanaan UN akan diberikan pada waktunya.

"Di tahun ajaran 2025/2026, tapi nanti bentuknya seperti apa, (tunggu) sampai ada pengumuman lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: RESMI Jabatan Fungsional Guru DIUBAH, Tak Ada Pengawas Sekolah atau Penilik, WAJIB Punya Serdik, Jika Tidak Maka DIBERHENTIKAN

Ketika ditanya oleh awak media mengenai kepastian penerapan kembali UN, ia menjawab, "Tunggu sampai ada pengumuman resmi."

Pro dan Kontra UN

Penghapusan UN sebelumnya telah menjadi isu yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian mendukung penghapusan UN karena dianggap memberikan cara yang lebih adil untuk menentukan kelulusan siswa.

Di sisi lain, sebagian menilai penghapusan UN menghilangkan standar nasional yang seharusnya dicapai siswa dan menurunkan motivasi belajar.

Pada awal November, Aliansi Pendidikan Baik mengajukan petisi untuk menolak kembalinya UN. Petisi yang diunggah di change.org tersebut telah mendapat sekitar 2.058 tanda tangan.

Baca Juga: UTBK SNBT 2025 Dilakukan dalam Satu Gelombang, Besok Pengumuman Kuota Sekolah RESMI DIBUKA, Institusi Diminta Pastikan Siswa Terdaftar di SNBP

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa keputusan mengembalikan UN harus mempertimbangkan fungsi dan tujuannya.

"Sebenarnya UN itu juga mungkin kita harus pertimbangkan apakah menjadi penentu kelulusan atau UN sebagai data dan informasi bagaimana peta kondisi pendidikan kita secara nasional menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga: Libur Sekolah Sampai Kapan? Cek Perbedaan Tiap Provinsi di Indonesia

Komentar lainnya datang dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSKP), Nisa Felicia, menganggap penerapan kembali UN sebagai langkah mundur.

"Kita sudah melihat dampak buruknya ada nyontek-nyontekan, bahkan itu dilegalisasi demi memastikan 100 persen itu lulus," kata Nisa.

Fungsi UN bagi Kampus

Kemendikdasmen juga telah mengadakan pertemuan dengan panitia penerimaan mahasiswa baru untuk membahas fungsi UN bagi kampus.

Menurut Mu'ti, UN berfungsi sebagai alat pemetaan mutu bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa dan mengukur kemampuan individu pelajar.

"Selama ini dengan sistem yang sekarang kan sampling, sehingga kemampuan yang ada sifatnya sampling," jelasnya. ***