POJOKSATU.ID - Proses pendaftaran akun untuk rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui laman resmi pht.panselnas.go.id.

Saat mulai melakukan pendaftaran akan mewajibkan setiap peserta untuk melakukan swafoto.

Namun, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit peserta yang terhambat oleh munculnya pesan kesalahan teknis.

Berupa notifikasi bahwa perangkat kamera belum termuat atau terjadinya gangguan pada sistem penangkap gambar di peramban.

Baca Juga: Jangan Panik! Muncul Notifikasi 'Proses Belum Bisa Dilakukan' Saat Daftar Kemenkop, Ini Penyebabnya?

Penyebab utama dari kendala ini umumnya bukan terletak pada kerusakan sistem pusat, melainkan pada pengaturan privasi perangkat peserta sendiri.

Seringkali, pengguna secara tidak sengaja menolak atau belum memberikan izin akses bagi situs tersebut untuk mengaktifkan kamera laptop maupun komputer.

Tanpa adanya izin ini, fitur swafoto tidak akan berfungsi dan proses pembuatan akun tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, peserta perlu melakukan penyesuaian izin akses pada peramban yang digunakan:

Baca Juga: KDKMP Buka Peluang Kerja Besar-Besaran untuk Kopdes, Inilah Detail Rekrutmen Manajer hingga Tenaga Operasional Desa

1. Pengguna Mozilla Firefox

Jika mengalami kendala pada Firefox, peserta dapat memperhatikan ikon kamera yang terletak di bagian kiri bilah alamat atau URL.

Langkah awal adalah menghapus status pemblokiran sementara yang ada.

Setelah halaman situs dimuat ulang, sebuah jendela baru akan muncul secara otomatis.

Peserta harus memilih opsi untuk mengizinkan atau memperbolehkan situs mengakses kamera agar fitur swafoto kembali aktif.

2. Pengguna Google Chrome

Bagi pengguna Chrome, pengaturan izin dapat ditemukan pada ikon kamera yang muncul di ujung kanan bilah alamat.

Peserta disarankan untuk memilih pilihan yang selalu mengizinkan situs tersebut mengakses kamera perangkat, kemudian menekan tombol selesai.

Langkah terakhir adalah memuat ulang halaman agar sistem dapat mendeteksi keberadaan perangkat kamera yang sudah diaktifkan.

Baca Juga: KDKMP Buka Peluang Kerja Besar-Besaran untuk Kopdes, Inilah Detail Rekrutmen Manajer hingga Tenaga Operasional Desa

Perlu diperhatikan bahwa prosedur perbaikan ini hanya efektif apabila perangkat kamera pada laptop atau komputer dalam kondisi berfungsi dengan baik secara fisik.

Jika terjadi kerusakan pada komponen kamera itu sendiri, maka pengaturan pada peramban tetap tidak akan bisa memunculkan gambar untuk keperluan swafoto pendaftaran.***