POJOKSATU.id - Meski pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 belum resmi dibuka, gelombang antusiasme sudah mulai terasa.

Ribuan calon pelamar berlomba menyiapkan dokumen, mencari tahu formasi, serta mempelajari strategi agar lolos seleksi.

Namun, ada hal penting yang kerap terlewatkan: tidak semua formasi CPNS bisa dilamar oleh semua orang.

Beberapa jabatan dalam seleksi CPNS mensyaratkan kualifikasi khusus yang tidak terdapat dalam syarat umum.

Baca Juga: 14 Kategori PNS Ini Tak Lagi Terima Gaji Bulanan, Ini Alasan Pemerintah

Alhasil, pelamar yang tak memenuhi syarat tambahan ini akan langsung tersisih, bahkan sebelum memasuki tahap seleksi administrasi.

Secara prinsip, pemerintah membuka peluang seleksi CPNS bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024.

Adapun syarat umum meliputi:

Baca Juga: Prostitusi Terselubung Diamankan Polisi di Hotel Wamena, Mengaku Berasal dari Makassar

-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

-Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta

-Bukan anggota TNI/Polri, PNS aktif, atau pengurus partai politik

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri

Baca Juga: Jawa Barat Catat Investasi Tertinggi Nasional, KDM: Rakerkonas Apindo Dinilai Perkuat Ekosistem Usaha

Namun, untuk beberapa posisi, syarat di atas belum cukup.

Berikut adalah sejumlah formasi yang mengharuskan pelamar memenuhi syarat tambahan yang kerap jadi batu sandungan bagi banyak orang.

1. Tinggi Badan Minimal

Tak hanya di dunia militer atau kepolisian, beberapa instansi sipil kini mulai mensyaratkan tinggi badan minimal sebagai bagian dari seleksi.

Ini umumnya berlaku untuk jabatan yang berkaitan dengan keamanan, pengawasan, atau kerja lapangan yang menuntut kondisi fisik prima.

Berikut ini daftar tinggi badan minimal pada beberapa instansi:

a. Kementerian Hukum dan HAM

⦁ Pria: 165 cm

⦁ Wanita: 160 cm

Baca Juga: 7 Kegiatan Seru di Madrasah Ibtidaiyah yang Bikin Belajar Makin Asyik dan Bermakna

b. Badan Intelijen Negara (BIN)

⦁ Pria: 160 cm

⦁ Wanita: 155 cm

c. Kejaksaan Agung

⦁ Pria: 160 cm

⦁ Wanita: 155 cm

d. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

⦁ Pria: 157 cm

⦁ Wanita: 150 cm

Bagi pelamar yang tidak memenuhi standar tinggi badan tersebut, secara otomatis gugur meskipun syarat administrasi lainnya telah lengkap.

Baca Juga: Keluarga Joel Alberto Tanos Beri Pengampuan ke Pelaku Pembunuhan: Kami Tidak Akan Menuntut

2. Batas Usia Lebih Fleksibel untuk Formasi Khusus

Meski usia maksimal pelamar CPNS umumnya dibatasi 35 tahun, ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu.

Pemerintah memberikan ruang bagi tenaga profesional dengan usia hingga 40 tahun untuk mendaftar.

Formasi dengan batas usia maksimal 40 tahun meliputi:

a. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

b. Dosen dan peneliti dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S3)

Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak TK yang Tangkas, Bikin Mereka Semakin Aktif dan Pintar!

c. Perekayasa di bidang teknologi dengan gelar S3

d. Dokter pendidik klinis di rumah sakit pendidikan

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi tenaga ahli yang telah menempuh jalur pendidikan panjang dan mendalam.

3. Sertifikasi Profesi dan Akreditasi Institusi Pendidikan

Tak hanya mengandalkan ijazah kelulusan, beberapa jabatan teknis mengharuskan pelamar memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga profesi resmi.

Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi dan validasi keahlian di bidang tertentu.

Baca Juga: MAKIN KETAT! Syarat Baru Penyaluran TPG Triwulan 3 agar Dana Bisa Cepat Masuk ke Rekening!

Selain itu, ijazah yang digunakan untuk melamar wajib berasal dari institusi pendidikan yang telah terakreditasi, baik di tingkat SMA/SMK maupun perguruan tinggi.

Jika pelamar berasal dari sekolah atau universitas yang akreditasinya tidak diakui atau tidak sesuai standar saat tahun kelulusan, maka berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, meski nilai akademik sangat baik.

Mengingat kompleksitas syarat pada sejumlah formasi, para calon pelamar disarankan untuk tidak hanya fokus pada jurusan dan nilai ijazah.

Tetapi juga mulai menelusuri apakah formasi yang dituju memerlukan syarat tambahan seperti tinggi badan, usia khusus, atau sertifikasi profesi.

***